MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB. Terbaru, Menkes sudah menandatangani surat pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten dan Pekanbaru.
Sudah (ditandatangani),” ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Berikut daftar wilayah yang sudah menerapkan PSBB:
Provinsi Banten
Berlaku: Belum diketahui
Wilayah:
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Berlaku: Jumat 10 April 2020
Seluruh wilayah DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Berlaku: Rabu 15 April 2020
Penerapan PSBB yang disamakan dengan PSBB di DKI Jakarta:
Wilayah:
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Bekasi
Wilayah:
Bandung Raya
Berlaku: 16 April 2020
Wilayah:
Pekanbaru, Riau
Berlaku: Belum diketahui
Namun pemberlakuan PSBB di Jawa Barat dibedakan antara kota dengan kabupaten. Wilayah perkotaan akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan di kabupaten memprioritaskan zona merah.
Zona merah di Kabupaten Bogor:
Parung Panjang
Ciseeng
Kemang
Ciampea
Ciomas
Cibinong
Bojonggede
Cileungsi
Gunungputri
Citeureup
Jonggol
Zona merah di Kabupaten Bekasi:
Cikarang Selatan
Tambun Selatan
Cikarang Pusat
Cikarang Utara
Cibitung
Cikarang Barat
Berikut seputar PSBB Jabar yang Disamakan dengan PSBB DKI Jakarta:
A. Kantor Wajib WFH
Kantor wajib melakukan kegiatan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun tak semua kantor dilakukan pembatasan.
1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
a. Kesehatan
b. Bahan pangan makanan dan minuman
c. Energi
d. Komunikasi dan teknologi informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
k. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19
B. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
C. Olahraga Hanya Boleh di Sekitar Rumah
Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat PSBB diterapkan. Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah.
D. Larang Makan di Restoran, Harus Dibawa Pulang
Tak boleh makan di restoran atau warung makan menjadi salah satu poin yang diatur dalam PSBB. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.
E. Hotel di Jakarta Harus Mau Terima Tamu Isolasi Diri
Pergub 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona di DKI mengatur industri perhotelan. Mereka wajib menerima tamu yang melakukan isolasi diri. Karyawan hotel juga harus memakai masker dan sarung tangan.
Peraturan khusus tentang hotel ini tercantum dalam Pasal 10 poin 4 pergub 33 tahun 2020.
F. Kapasitas Mobil Pribadi 50 Persen
Jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
G. Sanksi
PSBB memberikan sanksi bagi warga yang melanggar. Sanksinya yakni maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sumber : detik.com