Menko Perekonomian Ingatkan Swasta Bayarkan THR Pekerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

“Ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut,” jelas Menko Perekonomian saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas melalui Konferensi Video, Kamis (4/2).

Pemerintah, lanjut Airlangga sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus-stimulus kepada dunia usaha antara lain dengan PPH Pasal 21 yang selama ini sudah diberikan kepada sektor pengolahan.

”Ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan, yaitu melalui Perpu dan APBNP,” tambahnya.

Dukungan untuk sektor usaha ini, sambung Menko Perekonomian, akan diperluas tidak hanya ke sektor industri manufaktur, tetapi sektor terdampak lain juga termasuk pariwisata, jasa terkait parawisata, transportasi, dan sektor-sektor yang akan segera dikoordinasikan untuk ditambahkan.

”Kemudian yang terakhir tentu suplai daripada sektor utilitas dan energi, tadi disampaikan oleh Menteri ESDM, baik itu dari segi ketenagalistrikan, bahan bakar minyak maupun elpiji siap untuk menghadapi lebaran nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Airlangga Hartarto juga menyampaikan dari 11 komoditas, Pemerintah sudah memonitor stok-stok yang ada, harga dan distribusi pangan.

”Baik itu stok beras dari stok yang ada dan perkiraan panen pada bulan April, Mei, dan Juni ini dan diperkirakan kebutuhan dan untuk menjelang lebaran untuk beras stoknya terjaga,” ujarnya.

Untuk jagung katanya masih memiliki stok yang cukup untuk sampai bulan Mei nanti. Demikian juga untuk bawang merah, cabai besar, cabai rawit, kemudian daging ayam, telur ayam, dan minyak goreng.

 

- Advertisement -

Berita Terkini