Covid-19, Human First dan Kebijakan Lockdown

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Hari ini, Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) atau virus corona menjadi topik perbincangan di pelbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi karena telah menyebar secara luas, global dan memakan banyak korban.

Penyebaran Covid-19 yang cepat ini tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia yang bahkan dapat menyebabkan kematian, tetapi juga berdampak pada aktivitas perekonomian suatu negara.

Oleh karena itu, menghentikan laju penyebaran Covid-19 adalah upaya yang harus dilakukan secara kolektif untuk mencegah terjadinya dampak-dampak tersebut.
Dalam menghentikan laju penyebaran Covid-19, Indonesia setidaknya bisa belajar dari pengalaman negara-negara lain yang telah terserang Covid-19, seperti Korea Selatan, Cina, Singapura, Vietnam dan lain sebagainya.

Penanganan untuk menghambat penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara serius, transparan, cepat, dan melibatkan banyak pihak (kolektif dan lintas-sektoral). Hal ini mengingat virus corona bisa menjangkiti siapa saja, tidak pandang bulu, yang apabila tidak segera ditangani akan menyebabkan dampak yang lebih besar bagi bangsa ini.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan social distancing –meskipun, saya menganggap kebijakan ini lebih tepat disebut sebagai physical distancing karena yang berjarak adalah fisik antar orang, bukan relasi sosialnya. Social distancing merupakan upaya pecegahan penularan Covid-19 dengan mengurangi tatap muka langsung, terutama yang melibatkan orang banyak, kerumunan dan lain sebagainya. Salah satu turunan dari himbauan social distancing adalah bekerja dan belajar dari rumah.

Oleh beberapa kalangan, kebijakan social distancing dinilai tepat untuk mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar yang disebabkan oleh wabah Covid-19 ini. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang dikurangi untuk menghindari dan menghambat penularan Covid-19.

Akan tetapi, kita patut mempertanyakan keefektifan kebijakan social distancing ini karena sebatas himbauan pemerintah yang tidak ada unsur ‘paksaan’ untuk tidak berkegiatan dan berinteraksi dengan orang banyak. Bahkan, sebagian masyarakat memanfaatkan ‘peluang’ bekerja dan belajar dari rumah untuk liburan dan mudik ke kampung halaman yang berarti membuka peluang untuk tertular dan menularkan wabah Covid-19 di tempat liburan dan kampung halaman.

Tentunya, himbauan social distancing berbeda dengan kebijakan lockdown di mana pemerintah melarang kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak, menutup tempat-tempat yang menjadi magnet kerumunan, menutup akses-akses dari dan menuju ke suatu wilayah atau daerah, dan ‘memaksa’ masyarakat untuk tinggal di rumah. Kebijakan lockdown telah diterapkan oleh beberapa negara seperti Cina di Wuhan yang terbukti penyebaran Covid-19 berkurang drastis.

Kebijakan Lockdown dan Human First

Jika kebijakan lockdown belum diterapkan dengan alasan untuk memastikan jalannya roda perekonomian, maka hal ini adalah sudut pandang yang keliru. Pemerintah seharusnya mengutamakan penyelamatan manusia terlebih dahulu di atas hal-ikhwal perekonomian. Hal ini senada dengan konsep human capital yang menempatkan manusia sebagai bagian penting dalam meningkatkan perekonomian suatu negara maupun wilayah. Semakin bagus kualitas human capital suatu negara, maka semakin meningkat perekonomian negara tersebut, dan begitu juga sebaliknya. Dalam konsep human capital, terdapat dua indikator, yakni kualitas pendidikan dan kesehatan.

Wabah Covid-19 mengancam kualitas kesehatan manusia Indonesia. Jika kualitas kesehatan masyarakat terdegradasi, maka secara otomatis akan mengganggu perekonomian di negeri ini. Semakin meluas masyarakat yang terjangkit Covid-19, maka kondisi ini semakin mengancam keberlangsungan perekonomian bangsa.

Dalam situasi negara yang sedang terpapar Covid-19 –bahkan jumlah orang yang terpapar semakin hari semakin meningkat–, pemerintah seharusnya melakukan penyelamatan manusia terlebih dahulu. Dengan kata lain, sudut pandang human capital menempatkan human first dalam penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Menempatkan human first berarti menyelamatkan manusia dan perekonomian negara.

Untuk itu, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebijakan lockdown di samping social distancing untuk menyelamatkan manusia Indonesia dan perekonomian negara. Tentunya, kebijakan lockdown diberlakukan untuk daerah atau wilayah tertentu yang memiliki jumlah orang yang terjangkit Covid-19 tinggi dan tingkat mobilitas orang padat.

Selain itu, kebijakan lockdown harus ditopang dengan kebijakan lain seperti memastikan pasokan logistik aman, subsidi logistik untuk rakyat miskin yang kesehariannya tergantung pada kerja harian, dan kecukupan dan keselamatan tenaga medis.

Dengan kebijakan lockdown dari pemerintah, harapannya, wabah Covid-19 tidak tersebar meluas, sehingga manusia Indonesia dan perekonomian negara sama-sama terselamatkan. Pastinya, kebijakan lockdown ini harus disambut dengan kesadaran masyarakat untuk sama-sama menghentikan laju penyebaran wabah Covid-19.

Penulis : Raihan Ariatama, Pengamat Kebijakan Publik di Institute for Democracy and Welfarism (IDW)

- Advertisement -

Berita Terkini