Soal KTP Anak, Mendagri: Dorong Kemandirian Anak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kalau pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak diperlukan agar anak semakin mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo saat melantik pejabat Eselon II dan III di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/7).

Menurutnya, KTP Anak sudah diterapkan di beberapa kota. “KTP Anak kita meniru beberapa kota dan negara yang sudah menerapkan,” kata Tjahjo.

Tjahjo menilai, KTP Anak penting untuk kemandirian si anak menyongsong usia dewasa.

“KTP Anak ini bukan program asal-asalan. Karena sudah ada yang menerapkannya, semoga tahun ini bisa direalisasikan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau umumnya disebut KTP Anak tidak dipungut biaya. Masyarakat disarankan menolak bila ada oknum petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan ini.

“Sebenernya tidak dipungut biaya, gratis. Tapi kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis,” kata Tjahjo.

Syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan ini antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” ujar dia.

Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini