Curi Parfum, Empat Pencuri ‘Dibal-bali’ Pakai Sendal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) –  Empat remaja kedapatan mencuri parfum di gerai waralaba Alfamart yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar, Rabu (15/3) sekitar pukul 23.45 WIB jelang dini hari.

“Empat orang pencuri tersebut berhasil ditangkap, satu pelaku berhasil kabur dan satu pelaku sudah dibawa pulang boleh orang tuanya lantaran sudah mengganti rugi,” ujar Putri A Simatupang pegawai Alfamart.

Setelah ditangkap dan ditanyai, keempat anak di bawah umur ini mengaku beberapa kali beraksi mencuri parfum ‘Axe’ dan ‘Bellagio’.

Empat pelaku penggasak parfum di antaranya Jerry Mansyah (16) warga Jalan Cemara. Gerarda M. Situmorang (16) warga Jalan Meranti.  Yohannes Pasaribu (15) warga Jalan Meranti. Doni Manullang (16) warga Jalan Damar. Tak hanya di Jalan Ade Irma saja ke empatnya pun beraksi di toko lain.

“Empat orang ini sudah tiga kali datang kemari ” mencuri parfum. Dan Kerugian kami Rp 650 ribu. Jadi kami yang merugi bang,” Ujarnya.

“Kami tanda sama keempat orang ini dari CCTV bang, pas masuk orang ini langsung kami tahan. Modus orang ini masuk dua orang dan sebagian lagi menunggu di luar di atas sepeda motor,” ungkap Putri.

Setelah tertangkap dan sempat beberapa jam ditahan oleh pegawai Alfamart, tiba-tiba saja datang pria dengan kaus warna kuning celana pendek mengaku orang tua salah satu pelaku pencuri parfum yang menggunakan baju warna cokelat, langsung naik terlihat menampar pelaku dengan sendal jepit, tepatnya di wajah para pelaku.

“Dasar anjing, buat malu kau. Kurang ajar kau buat malu, bukannya buat bail dia. Tadi Kulihat Kau naik kereta bonceng tiga. Yang ini tanggung jawab ku ini anak ku,” ujarnya, seraya menampar anaknya menggunakan sandal jepit.

Tak hanya itu, pria ini juga memberi efek jera kepada keempat pelaku dengan menampari dengan sendal jepit. Bahkan satu di antaranya dijedutkan ke pintu besi.

Akhirnya empat pelaku diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan dan dijamin oleh orangtua pelaku.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini