Pegawai Honorer Dinkes Langkat Dijadikan Narasumber Diskusi Kadarzi, Ini Kata Pakar Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pegawai Honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat berinisial BN yang merupakan oknum Sarjana Ekonomi menjadi narasumber di Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dan Kuala dalam kegiatan Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi) pada bulan April 2021.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH menegaskan itu bukan kewenangan BN menjadi narasumber, apalagi BN merupakan pegawai honorer.

“Saya kira berdasarkan regulasi, bukan tupoksi apalagi kewenangannya,” tegas Ketua  Penanggung Jawab Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan ini, Sabtu (22/5/2021).

Ia menyarankan untuk perlu didalami atas inisiatif dan perintah siapa ybs menjadi narsumber. Investigasi perlu dilakukan sehingga menjelaskan apakah ini pertama kalinya terjadi atau sering.

Ditegaskannya, jika pejabatnya tidak bisa hadir, jangan melakukan seperti itu, karena tidak sesuai dengan keilmuaannya. Oleh sebab itu, honorer jangan menjadi korban atasan.

“Kalau pejabatnya tidak dapat hadir sebaiknya jangan menjalankan tanggung jawab dengan cara demikian, jelas bertentangan dengan aturan. Karena materinya spesifik, beda keilmuan,” sambung Redyanto.

Direktur LBH Humaniora ini meminta pihak terkait untuk mengecek SPJ nya agar terang persoalan ini.

Sebelumnya, dilihat mudanews.com foto dan video yang beredar, BN tampak menjelaskan tentang Gizi. Kegiatan Kadarzi itu dihadiri oleh Ibu Balita. BN ketika di Tanjung Beringin memakai baju batik dan jilbab abu-abu. Sedangkan di Kuala, ia memakai baju putih jilbab warna hitam.

BN datang dari Dinkes bersama dua orang. “Sebenarnya kemarin, dia datang dari Dinas bertiga, satu memang dari tamatan D4 Gizi, satu lagi supirnya. Terus tiba-tiba tak mengerti saya bagaimana ceritanya, supir dengan tamatan gizi itu, ada urusan lain di desa lain. Pas acara dimulai, kakak (BN-red) itu sendiri yang sosialisasi,” kata sumber mudanews.com yang layak dipercaya.

Menurut ketentuan PMK No. 78/PMK.02/2019 ketentuan Honorarium Narasumber/ Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia – Standart Biaya Masukan (SBM) 2019. Honorarium Narasumber/Pembahas diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.

Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan kepada pejabat Eselon I, II dan III. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan (Orang Jam) sebesar Rp900.000,-

Dari ketentuan PMK di atas, jelas bahwa BN yang berstatus pegawai honorer tidak termasuk Eselon I, II dan III. Ditambah lagi BN bukanlah alumni sekolah Gizi, tidak punya wewenang dan tidak dibenarkan menjadi Narasumber dalam kegiatan Gizi itu.

Sementara BN saat dimintai konfirmasi mudanews.com mengatakan hanya mengisi diskusi bareng.

Saat ditanya siapa nama yang terdaftar mengisi narasumber tersebut. Ia lupa namanya.

“Nanti saya lihat dulu daftarnya,” tandasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini