Pegawai Honorer Sarjana Ekonomi Dijadikan Narasumber Diskusi Keluarga Sadar Gizi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pegawai Honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat berinisial BN yang merupakan oknum Sarjana Ekonomi menjadi narasumber di Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dan Kuala dalam kegiatan Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi) pada bulan April 2021.

Hal itu dibenarkan pegawai Puskesmas yang enggan disebutkan namanya saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Kamis (21/5/2021).

Dilihat mudanews.com foto dan video yang beredar, BN tampak menjelaskan tentang Gizi. Kegiatan Kadarzi itu dihadiri oleh Ibu Balita. BN ketika di Tanjung Beringin memakai baju batik dan jilbab abu-abu. Sedangkan di Kuala, ia memakai baju putih jilbab warna hitam.

BN datang dari Dinkes bersama dua orang. “Sebenarnya kemarin, dia datang dari Dinas bertiga, satu memang dari tamatan D4 Gizi, satu lagi supirnya. Terus tiba-tiba tak mengerti saya bagaimana ceritanya, supir dengan tamatan gizi itu, ada urusan lain di desa lain. Pas acara dimulai, kakak (BN-red) itu sendiri yang sosialisasi,” kata sumber mudanews.com yang layak dipercaya.

Hal senada juga dibenarkan sumber mudanews.com di Kuala. “Memang ada hari itu dia narasumber. Dia langsung yang ngomong di depan Ibu Balita di Balai Desa,” pungkasnya.

Menurut ketentuan PMK No. 78/PMK.02/2019 ketentuan Honorarium Narasumber/ Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia – Standart Biaya Masukan (SBM) 2019. Honorarium Narasumber/Pembahas diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.

Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual.

Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan kepada pejabat Eselon I, II dan III. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan (Orang Jam) sebesar Rp900.000,-

Dari ketentuan PMK di atas, jelas bahwa BN yang berstatus pegawai honorer tidak termasuk Eselon I, II dan III. Ditambah lagi BN bukanlah alumni sekolah Gizi, tidak punya wewenang dan tidak dibenarkan menjadi Narasumber dalam kegiatan Gizi itu.

Sementara BN saat dimintai konfirmasi mudanews.com mengatakan hanya mengisi diskusi bareng.

Saat ditanya siapa nama yang terdaftar mengisi narasumber tersebut. Ia lupa namanya.

“Nanti saya lihat dulu daftarnya,” tandasnya.

Sementara Kasi Gizi Dinas Kesehatan Langkat Nurul Hidayah Nst melalui pesan Whatsapp mengatakan masalahnya ini sudah saya konfirmasi kemarin sama abang saya berinisial HB alias EN dan DS.

“Abg konfir aja kesana ya,” kata Nurul.

Plt Kadis Kesehatan Langkat dr. Juliana saat dikonfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp terkait kenapa BN menjadi narasumber dan apakah BN mendapatkan Honorarium ?

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dan balasan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini