Untuk Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kota Banjar Layak Masuk DKPP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BANJAR – Proses seleksi panitia penyelenggara pemilu (Panwaslu) kecamatan untuk kota Banjar sudah memasuki tahapan wawancara dalam prosesnya masih menyimpan duka.

Muhammad Ghofir Makturidi selaku Ketua Forum Mahasiswa Demokrasi Kota Banjar melihat dan semakin yakin bahwa Bawaslu Banjar semakin menunjukan diri bahwa mereka tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai mana Undang-Undang Pemilu Nomor Tahun 2017 pada bagian Keempat Pasal 11 terkait Persyaratan menjadi anggota Bawaslu harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Ghofir melihat ketidak patutan ini ditunjukan oleh Bawaslu Kota Banjar dengan bukti-bukti, yang pertama hasil putusan pengumaman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu kecamatan untuk kota Banjar Nomor 065/KP.01.00/kJB-20/10/2022, dalam pengumuman tersebut tidak memasukan urut 15, yang kedua sehari setelah ramai beritas di media sosial Bawaslu Kota Banjar merevisi/memperbaharui surat putusan tersebut dengan nomor yang sama dari pengumaman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu kecamatan untuk kota Banjar sebelumnya dengan nomor 065/KP.01.00/kJB-20/10/2022 dan memasukan nomor urut 15 nomor pendaptaran KOTBJR0084 Tika Sulistiawati tanpa mencabut dulu nomor surat sebelumnya.

“Artinya kesalahan yang sangat fatal ini sudah sangat diluar kewajaran sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan Undang-Undang khusus (lex spesialis) sebagai kuasi peradilan malah mereka sendiri sangat tidak cermat,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada mudanews.com, Jumat (21/10/2022).

Bawaslu kota Banjar sudah sangat jelas dan meyakinkan diduga telah melanggar sumpah janjinya sendiri terhadap tuhan yang maha kuasa Allah SWT dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 paraga 5 tentang sumpah janji pasal 134 angka “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: …………… Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingari pribadi atau golongan.

Terakhir, tegasnya, akan laporkan sendiri ke DKPP, Ghofir berpandangan Bawaslu kota Banjar sudah sangat layak untuk di DKPP kan dan kuat sekali untuk bisa diberhentikan kalau melihat peraturan DKPP Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan umum dan menjelaskan Pasal 2, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Serta pasal 5 point C bagaimana seharusnya citra diri yang melekat dalam diri seorang penyelenggara pemilu,” tandasnya. (RN)

- Advertisement -

Berita Terkini