Polres Langkat, Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Wampu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polres Langkat melaksanakan kegiatan press release pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan dan premanisme di Kabupaten Langkat dengan tersangka berinisial SUG alias Okor Ginting dkk.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Edy S. Sinulingga SIK dan PJU Polres Langkat dihadiri awak media, pukul 09.50 WIB bertempat di Mapolres Langkat, Selasa (25/5/2021).

Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/277/V/2021/SU/LKT, tanggal 23 Mei 2021. Dugaan perkara tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Pasal 335 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana maksimal pidana penjara kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Korban Sumaini (49 tahun), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Mariani (35 tahun) alamat Dusun VII Bukit Dinding Ds. Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Tersangka yang diamankan SUG Alias Okor Ginting (65 tahun), TG Alias Tosa (25 tahun), PAR alias Anto dan Rasita Br. Ginting (29 tahun).

Sebelumnya, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK menjelaskan, penjemputan OG dikediamannya terkait kasus dugaan pemukulan terhadap ibu-ibu di Desa Besilam Bukit Lembasa beberapa waktu lalu.

“Siapapun yang terlibat dalam pemukulan itu, baik OG ataupun TG dan anggotanya, pasti kita tangkap,” tegas Edi disela kegiatannya memimpin apel di Mapolres Langkat.

Kepada anggotanya, orang nomor satu di Polres Langkat itu menegaskan, dirinya siap untuk menumpas setiap aksi premanisme. “Tak ada preman-preman. Dengan cara apapun, setiap aksi premanisme harus kita tindak dengan tegas,” kata dia. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini