Bentrok Dua Kubu Ormas di Tanjung Selamat Langkat, Sudah Adakah Ditetapkan Tersangka ?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Proses hukum persoalan kasus dugaan penganiayaan dalam aksi kericuhan sebuah ormas kubu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Langkat pimpinan Sejahtera Sembiring dan pimpinan Iskandar PA yang terjadi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, kasus yang kini tengah ditangani oleh Polres Langkat tersebut tak kunjung terkuak siapa para pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

Salah satu korban, Leo yang leher dan pahanya kena tojok. Dirinya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Padang Tualang, namun dialihkan ke Polres Langkat.

“Saya berharap kepada pihak Kepolisian dapat menangkap para seluruh pelaku dan menegakkan keadilan setegak-tegaknya,” ujarnya sambil menunjukkan berkas luka, Selasa (11/5/2021) di Langkat.

Ia meminta Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dapat mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya.

“Saya meminta kepada bapak Kapolres Langkat dan bapak Kapolda Sumut untuk menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Sementara Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH saat dimintai konfirmasi mudanews.com mengatakan kasus itu ditangani Polres Langkat.

“Yang menanggani kasusnya Polres, Sat Reskrim Unit Pidum,” kata Kapolsek AKP Tarmizi.

Mudanews.com berusaha mencoba menghubungi Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui telepon seluler dan mengirim pesan SMS belum ada jawaban terkait berapa sudah tersangka dan bagaimana perkembangan kasus itu ?

Selain itu, Kanit Pidum Polres Langkat Bram Chandra ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum ada balasan meskipun sudah ceklis biru dan dihubungi telepon seluler belum ada ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini