GSRI Dukung Kapoldasu Tuntaskan Kasus Perusakan Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP GSRI) menaruh harapan besar kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi. Dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang berhubungan dengan hak hajat hidup orang banyak dan publik Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Anggaran dan Kebijakan Publik GSRI, Alfiannur Syafitri kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Apalagi sebut Alfian, Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, Msi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, diyakini mampu mengemban cita-cita luhur Kapolri  Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang tidak ingin hukum tumpul keatas namun tajam kebawah.

“Selamat datang dan selamat bertugas di Sumatera Utara Pak Kapolda. Tentunya profesionalitas Bapak Irjen Pol Drs. RZ Putra Simanjuntak akan mendukung kinerjanya dalam melindungi dan melayani serta mengayomi masyarakat di Sumatera Utara,” ujar Alfian.

Disebutkan Alfian, kasus-kasus besar di Sumatera Utara yang berkaitan dengan masyarakat secara luas, menunggu sentuhan dari tangan dingin Kapoldasu Putra Simajuntak. Seperti kasus PPDB Online di Sumut yang terindikasi dirubah menjadi PPDB Bergaya Online Zonaku. Begitupula dugaan korupsi pembangunan Bronjong oleh salahsatu dinas Pempropsu  di Delitua yang tidak jelas asal usul anggarannya. Juga kasus perusakan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, yang berhubungan dengan Ibu NL, istri dari pejabat tinggi di Sumatera Utara.

“Untuk perusakan Cagar Budaya situs Benteng Putri Hijau, GSRI berpegang pada data dan fakta. Bahwa tahun 2014 Pemkab Deliserdang telah menetapkan kawasan Dusun 1 Delitua Pamah Namorambe sebagai kawasan situs dan cagar budaya benteng Putri Hijau. Peraturan Bupati itu dibatalkan oleh Heriza Putra Harahap di PTUN Medan tahun 2019  dengan alasan pembangunan dan perluasan Kandang Lembu dan Sapinya terganggu. Karena sebelumnya kawasan Dusun 1 Delitua itu telah lebih dahulu ditetapkan oleh Pemkab Deliserdang sebagai situs dan cagar budaya.  Suami ibu NL yang yang mengakui lahan di Dusun 1 Delitua yang dinamainya sebagai taman edukasi buah dilokasi tadi merupakan kediaman pribadinya. Sementara Ibu NL adalah pemilik lahan berdasarkan surat IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang,” ujar Alfian.

“Kita yakin dan percaya pengusutan Perusakan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau ini tidak akan berlarut-larut, apalagi dimasa pejabat sebelumnya. Direskrim Poldasu Romy Samtana sudah sempat mengumumkan lewat media masa lokal dan nasional, akan mengungkap dan menyeret para tersangka pelaku perusakan kedepan meja hijau,” tutup Alfiannur Syafitri. (Him)

- Advertisement -

Berita Terkini