Sat Narkoba Polres Majalengka, Sita Puluhan Botol Miras

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Satuan Narkoba Polres Majalengka, tidak henti-hentinya melakukan razia minuman keras, kesejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal.

Razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/03/2021) sore.

Kapolres Majalengka, AKBP., Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, mengatakan bahwa tujuan operasi ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran, dan penjualan minuman keras tanpa ijin.

Sekaligus menekan, atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian, dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” ungkap Kasat Narkoba, AKP., Udiyanto.

Dalam razia kali ini, Sat Narkoba Polres Majalengka, kembali menyita puluhan botol miras, berbagai jenis dan merk.

Sedikitnya sebanyak 37 botol miras berbagai merek yang disimpan di warung jamu milik AL (29), warga Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil diamankan.

“Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolres Majalengka,” tandasnya. Berita Majalengka, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini