Kuasa Hukum Kelompok Tani Nipah : KPH-1 Stabat Tidak Ada Respon Terhadap Sawit Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kadiv SDM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH selaku kuasa hukum Kelompok Tani sangat menyayangkan proses penyidikan terhadap kliennya itu.

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dipenuhi dan proses hukum yang mereka jalani menurut mereka merupakan kriminalisasi,” ungkap Ali, Rabu (10/2/2021) siang.

Jika tidak ditangguhkan, kata Ali, tidak menutup kemungkinan, dirinya akan mengajukan upaya praperadilan. “Bukan hanya mencari benar atau salah proses yang dilakukan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, tapi kita ingin mengetahui apa saja keterangan dari korban dan saksinya serta alat bukti apa saja yang sudah dikumpulkan penyidik,” sambungnya.

Selain itu, lanjut pria yang murah senyum ini, dirinya akan meminta perlindungan hukum dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)-1 Stabat, karena mereka juga bertanggung jawab terhadap mitra binaannya. “Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provsu dan Kementrian LHK,” ketusnya.

Kelompok Tani Nipah adalah perpanjangan tangan dari pemerintah untuk membantu menjaga, merehabilitasi dan melestarikan hutan, yang seharusnya pihak kepolisian tidak menahan dua mitra Kementrian LHK terkait dugaan kasus penganiyaan yang dituduhkan kepada mereka.

“Selama ini, pihak KPH-1 Stabat tidak ada respon terhadap penegakan hukum atas tanaman sawit ilegal disana. Perusakan tanaman mangrove yang sudah ditanmi kelompok tani juga tidak ditanggapi. Jika hal ini juga tidak direspon KPH-1 Stabat, ada apa ini? Kok mitranya sendiri diabaikan,” pungkas Ali.

Sebelumnya diberitakan, puluhan anggota Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggeruduk Mapolsek Tanjung Pura. Mereka menuntut aparat kepolisian agar segera menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Syamsul Bahri (53) dan Samsir (28).

Hal itu disampaikan Sekretaris Kelompok Tani Nipah Ponirin (44) saat mereka menyampaikan aspirasinya di Mapolsek Tanjung Pura, sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap dua warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan.

Pada 18 Desember 2020 kemarin, kata Ponirin, kelompok Tani Nipah sedang bergotong royong di areal perhutanan sosial yang mereka kelola atas dasar Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018. Di saat itulah ada orang tak dikenal (pelapor) masuk ke areal perhutanan sosial itu.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra saat ditemui di tempat kerjanya membenarkan pemeriksaan Syamsul dan Samsir terkait dugaan penganiayaan itu. “Pelapornya warga Desa Kwala Serapuh juga. Masih satu desa dengan terlapor,” pungkas Rudy. (Wahyu)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini