Mobil Dinas Sekda, LSM Gempur: Minta Kejari Langkat Proses Temuan BPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Akibat dari ketidaktahuan Indra Salahuddin selaku Sekda tersebut, mengakibatkan kendaraan mobil Dinas yang tidak didukung BAST diduga berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum pegawai. Biaya yang dikeluarkan untuk biaya mobil dinas ilegal senilai Rp307.355.000,00. Jelas merugikan keuangan daerah atas kelalaian Sekda.

Hal itu dikatakan OK Heri Fadly SH, Sekretaris DPD LSM GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Pimpinan Wilayah Sumatera Utara pada Senin (20/1/2020).

“Kami juga minta Kejaksaan Negeri Langkat memproses temuan BPK RI ini, karena kerugian negara di Tahun 2018 Sebesar Rp 307 juta lebih, bagaimana jika dibuka dianggaran Tahun Sebelumnya 2017, 2016, 2015. Bisa dikalkulasikan berapa besar lagi dugaan kerugian yang terjadi di Sekretariat Daerah ini, pasti lebih besar lagi,” ungkap OK Heri.

Selain itu, perlu dilakukan audit secara menyeluruh tentang anggaran-anggaran belanja perawatan kendaraan bermotor yang nilainya sangat fantastis hingga Rp 14 Milliar lebih tiap tahunnya di bagian Setda Pemkab Langkat.

Sebelumnya diberitakan, “Lagi – lagi dalam laporan hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2018 ditemukan bahwasanya Pemkab Langkat pada bagian Sekretariat Daerah memberikan mobil dinas kepada pegawai yang tidak berhak, yang anehnya kejadian yang sudah lama dilakukan ini baru ketahuan di audit BPK RI Tahun 2018,” kata dia.

Lanjut OK Heri, coba bayangkan betapa besarnya anggaran belanja perawatan kendaraan bermotor pada Setda Pemkab Langkat, untuk tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp14.747.880.252,00. Dengan Realisasi Rp 11.848.232.999,00. Dimana anggaran milyaran itu digunakan untuk biaya BBM, pelumas, belanja pergantian suku cadang. Berita Langkat, tim

- Advertisement -

Berita Terkini