Kejuruan Stabat Tengku Chandra, Usut Tuntas dan Bebaskan Warga Tanjung Lenggang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Bertahun-tahun masyarakat desa Tanjung Lenggang kecamatan Bahorok kabupaten Langkat tidak mendapatkan rasa aman dan tentram dari ancaman premanisme. Masyarakat selalu dihantui rasa takut di desanya sendiri bahkan banyak yang meninggalkan kampungnya untuk mencari kehidupan baru. Preman di desa tersebut selalu membuat onar, menganiaya, memberi denda kepada masyarakat, mencuri hasil kebun dan ternak hingga merampas tanah masyarakat.

Dengan peristiwa penyekapan yang terjadi terhadap seorang ibu yang berinisial SE bersama seorang anaknya MF yang berumur 1,5 bulan diduga dilakukan oleh seorang preman yang berinisial GO dan kawan-kawannya (AL, AM dan LE) karena alasan hutang piutang suami SE yang bernama Memet digubuk atau markas GO dkk.

“Bebaskan 12 orang warga masyarakat Tanjung Lenggang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat,” ujar Tengku Chandra selaku Raja Stabat pada Senin (20/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB dalam Konferensi Persnya di Kantor LBH Medan.

“7 orang dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ada ditempat saat peristiwa terjadi, atas dasar apa mereka telah dilakukan penahanan, kan hal ini tak masuk diakal,” jelasnya lagi.

“Kami minta terkait tentang laporan saudari SE agar segera di tindaklanjuti dengan menangkap pelaku-pelaku lainnya seraya memberikan perlindungan hukum kepada saudari SE dan anaknya yang berumur 1,5 bulan,” pintanya melanjutkan. Berita Medan, Gus

 

- Advertisement -

Berita Terkini