Pengedar dan 1 Kg Sabu Asal Malaysia Diringkus Polisi di Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan Labuhan – Polisi Sektor Medan Labuhan, berhasil menangkap dua pengedar jaringan Internasional, di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi di Mapolsek Medan Labuhan, menjelaskan, selain meringkus dua pengedar, petugas turut menyita barang bukti 1 Kg sabu. Kedua pengedar yang diringkus yakni, Munzir Muhammad Diah, (36), warga Kuala lumpur, Malaysia dan Zulfan Fauzi (30), warga Aceh Utara. Keduanya diringkus tepat didepan RSU Sari Mutiara pada hari Kamis (13/7/2017).

“Keduanya ini termasuk jaringan narkoba Internasional, karena barang bukti 1 Kg sabu dikirim dari Negara Malaysia. Dan seorang dari pelaku ini pun merupakan warga Negara Malaysia,” Kata Yemi Mandagi didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi dan Panit Reskrim, Ipda Ismail Pane, Senin (17/7/2017) di Mapolres Belawan.‎

Dijelaskannya, selain 1 Kg sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, dengan dua nomor plat yang berbeda Yakni, BK 1349 PJ dan BK 1236 AR. Selain satu unit mobil, uang tunai dan handphone turut disita petugas guna dijadikan barang bukti.

Sambung Yemi Mandagi, setelah kedua pelaku diringkus, petugas melakukan pengembangan guna meringkus komplotan yang lainnya. Sayangnya, saat petugas melakukan penyamaran dengan menggunakan mobil Fortuner pelaku, penyamaran petugas diketahui sebelum transaksi di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, berlangsung. Akhirnya, perlawanan pun dilakukan para pelaku dengan melakukan penembakan ke arah mobil yang dikemudikan petugas.

“Pengembangan gagal dilakukan, pelaku melawan dengan menggunakan tembakan. Tembakan mengenai pintu depan dan samping bagian kiri mobil dan pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Yemi Mandagi.

Yemi Mandagi menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan Medan. Dan pengiriman sabu-sabu itu masuk ke Indonesia melalui Aceh yang kemudian dikirimkan ke Medan.

“Informasi awal, sabu-sabu tersebut 5 Kg dan 4 Kg sudah beredar. Pelaku ini sudah berulang kali melakukan penyelundupan sabu tersebut,” tuturnya

Sementara, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan Koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut pun dilakukan guna memburu pelaku lainnya.

“Selain itu, jenis senjata api yang digunakan pelaku juga diselidiki. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini