Kepsek SDN 154505 Sibabangun, Diduga Keras Lakukan Pungli Kelas Recehan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Kepala SDN 154505 Sibabangun II, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Erika Marpaung A.Ma Pd, diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada siswa kelas 6 peserta Ujian Nasional (UN). Erika terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa peserta UN membayar biaya pengadaan kartu ujian sebesar Rp 5 Ribu.

Aksi pungli recehan yang dilakukan Erika, menuai protes dari orangtua siswa. Menurut mereka, biaya-biaya yang di bayar untuk kegiatan ujian akhir sekolah, mestinya tak perlu dibebankan terhadap orangtua siswa. Karena, biaya yang dimaksud telah ditampung dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku dan LKS, juga kegiatan yang ditimbulkan oleh ujian akhir sekolah, sudah ditampung dalam anggaran BOS. Siswa tak perlu keluar uang lagi buat mendapatkan hal itu,” kata salah seorang orangtua siswa, yang tidak ingin namanya dikorbankan, Senin (15/5/2017).

Sambungnya, walau tidak seberapa, namun ulah Erika yang melakukan pengutipan biaya kartu ujian sangat tidak disetujui. Apalagi kebijakan tersebut tidak pernah di musyawarahkan dengan Komite Sekolah dan orangtua siswa.

“Anak-anak itu kan wajah masa depan bangsa. Seharusnya pihak sekolah harus bantu, jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel biaya ini itu,” ucapnya.

Lebih jauh disampaikan, Erika sebagai Kepala Sekolah selalu memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Diduga banyak aksi pungli yang selalu dibebankan kepada siswa, seperti pemotongan BSM dan pungutan biaya perpisahan. Untuk itu, mereka berharap agar Unit Saber Pungli segera memeriksa Erika dan menyeretnya ke meja hijau.

“Walau masih kelas recehan, ini tidak bisa dibiarkan. Kita minta Unit Saber Pungli memeriksa Kepala SDN 154505,” harapnya.

Sementara itu, Kepala SDN 154505 Erika Marpaung A.Ma Pd, saat dikonfirmasi mengakui adanya pengutipan biaya pembuatan kartu ujian. Namun ia mengelak kebijakan tersebut berasal darinya, tetapi inisiatif dari salah seorang guru. Kutipan sebesar Rp 5 Ribu diperuntukkan untuk proses laminating kartu. Ia berdalih, laminating kartu ujian adalah permintaan siswa.

“Anak-anak yang minta agar dilaminating. Kalau untuk pengadaan pensil dan penghapus, kita yang sediakan,” ungkap Erika, sembari mengatakan, biaya laminating kartu ujian tidak boleh dianggarkan dari dana BOS.

Anehnya, pernyataan Erika berbanding terbalik dengan keterangan tenaga pendidik disekolah tersebut. Beberapa tenaga pendidik mengatakan, pengenaan biaya sebesar Rp 5 Ribu, disamping untuk biaya laminating, juga untuk pengadaan pinsil dan pengapus.

“Itukan sudah termasuk pengadaan pinsil dan penghapus,” ungkap salah seorang tenaga pendidik disekolah itu. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini