Diduga Ada Ketidakwajaran Melonjaknya Tagihan Air PDAM Tirtanadi, Posko Pengaduan Dibuka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menduga ada ketidakwajaran dalam kenaikan tagihan PDAM Tirtanadi terhadap masyarakat.

“Kenaikan tagihan itu mencapai Rp 4 juta-an lebih. Namun masyarakat belum membayarkan tagihan di bulan maret karena lonjakan itu,” kata James dikantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat (12/3).

Disebutkannya, kenaikan tagihan itu bukan hanya dirasakan satu orang saja, akan tetapi juga dirasakan masyarakat yang lain. Kenaikan tagian itu juga tanpa ada koordinasi dari pihak PDAM Tirtanadi.

“Karena itu, kami berharap dan meminta agar masyarakat yang melapor dapat memenuhi kronologi kejadian, dan melengkapi identitasnya, sehingga nanti nya dapat segera ditindaklanjuti untuk memanggil Dirut PDAM Tirtanadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, James mengungkapkan, untuk tujuh hari kedepan, ORI Perwakilan Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi.

“Jadi kami buka posko pengaduan 7 hari kedepan untuk dapat memberikan pemberitahuan kepada kami agar kita dapat menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

“Saran kita untuk tagihan yang melonjak, jangan dibayar dulu, dengan cepat kita juga akan menyampaikan itu kepada pihak Dirut Tirtanadi,” sambungnya.

Selain itu, PDAM mengklaim bahwa penyebab kenaikan tagihan itu karena perubahan sistem dari manual ke digital. Menurut James, klaim tersebut harus dicek terlebih dahulu apakah memiliki standart operasional.

“Harus dicek juknisnya, aturan-aturan terkait di perusahaan itu. Bisa dikatakan dari non elektronik ke elektronik, cuman kita nanti akan pelajari kembali kebijakan-kebijakan perusahaan terkait hal tersebut. Kita harus pelajari dokumen dan kebijakan Dirut PDAM Tirtanadi tersebut,” tegasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini