Dua Pekan, 16 Pemain Judi Diringkus Polrestabes Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tampaknya Polrestabes Medan tak main-main untuk memberantas praktek perjudian di Kota Medan. Buktinya, selang dua pekan terakhir, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 16 pelaku yang terlibat dalam kasus perjudian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasatreskrim Kompol Ronnic Bonic menjelaskan, penangkapan terhadap 16 pelaku dipimpin Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang. Ke 16 pelaku diringkus dari 14 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Adapun perincian ke 16 pelaku ini terdiri dari, kasus judi togel sebanyak 11, kasus judi online 2 orang, kasus judi jackpot sebanyak 1 orang,” kata Ronni Bonic kepada wartawan, Selasa (15/8/2017).

Dijelaskannya, selain ke 16 pelaku yang diamankan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari, 8 unit handphone berbagai merek, 19 lembar kertas rekapan, 7 buah pulpen, 5 buku catatan togel, 4 unit layar komputer beserta CPU, 1 kartu ATM, 11 buku tafsir mimpi dan 6 unit mesin jackpot.

“Selain itu, ada juga uang hasil perjudian sebesar Rp2.533.000 yang kita amankan. Dan untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 303 ayat ke (1) (2) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terang Bonic. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini