MUI Dukung Pelaksanaan UU BPJPH

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaksanaan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.

“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelakasnaan UU ini,” tegas anggota Komis Fatwa MUI Aminuddin Yakub dalam kesempatan live talkshow di salah satu televisi nasional, Jumat (13/10).

Menurutnya, ada dua alasan kenapa MUI mendukung pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Pertama, UU ini lahir atas inisiatif MUI. Kedua, dengan UU ini, maka tujuan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal bisa tercapai.

“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha, tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” tuturnya.

Kalau dulu di bawah pengelolaan MUI hanya bersifat sukarela (volunteer), lanjut Amin, maka dengan adanya UU ini, pada 2019 nanti halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatori.

“Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” tuturnya.

Amin menegaskan bahwa MUI tetap berperan penting dan startegis dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan UU JPH, setidaknya ada 3 kewenangan utama MUI, yaitu: penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH.

“Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” tandasnya.

Dukungan yang sama disampaikan praktisi halal, Aisyah. Dia menyambut baik dengan berdirinya BPJPH. Menurutnya, kehadiran BPJPH menunjukan kalau posisi sertifikasi halal justru dikuatkan oleh Negara. Aisyah berharap BPJPH dapat bekerja efektif sehingga tidak terjebak pada alur birokrasi yang justru malah semakin panjang. Dukungan yang sama disampaikan praktisi halal, Aisyah.

Dia menyambut baik dengan berdirinya BPJPH. Menurutnya, kehadiran BPJPH menunjukan kalau posisi sertifikasi halal justru dikuatkan oleh Negara. Aisyah berharap BPJPH dapat bekerja efektif sehingga tidak terjebak pada alur birokrasi yang justru malah semakin panjang.

Akan hal ini, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi menjelaskan, bahwa saat ini BPJPH sedang mengembangkan registrasi online. Sistem itu diharapkan akan mengefektifkan alur yang selama ini masih dilakukan manual sehingga dari sisi waktu lebih efisien.

“Ini bisa dilakukan dalam satu atau dua jam. Kalau semua dokumen yang dipersyaratkan diupload dalam registrasi online, maka akan mempercepat proses,” ujarnya.

“UU sudah mengatur soal waktu. Kalau dikalkulasi, total sampai penerbitan sertifikasi dan label halal, memakan waktu 40 – 45 hari. Jadi, ini sudah ada kepastian waktu, dan kami bekerja dalam system,” tandasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini