Aparat Sipil Negara Harus Memiliki Kompetensi dan Sertifikasi Keahlian

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Bandung (Jabar) – Pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara baik struktural maupun fungsional dalam setiap level harus diisi oleh personil yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi keahlian. Kebijakan ini sudah harus wajib diterapkan oleh para pimpinan instansi dan para kepala daerah agar pemerintah memiliki tata kelola pemerintah yang profesional serta akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintah serta mendapatkan pelayanan publik yang prima.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat memberikan keynote speech Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara ASN Provinsi Jawa Barat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin, (13/3).

“ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya, jika belum belum punya berarti tidak bisa menjabat,” tegas MenPANRB di hadapan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman meminta agar setiap ASN menerima minimum 20 jam pendidikan baik dalam bentuk diklat, seminar ataupun workshop per tahunnya agar terjaga kompetensi dan kualifikasi ASN tersebut dalam melaksanakan tugasnya, hal ini dilaksanakan guna mendukung tujuan reformasi birokrasi di Indonesia yaitu menciptakan good and clean governance.

MenPANRB juga menyatakan bahwa para ASN pengisi jabatan struktural terutama dalam level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus bergerak menjadi motor agen perubahan (agent of change) baik untuk para staf maupun instansi yang dipimpinnya. Selain mampu memotivasi para stafnya, itu ia juga harus mampu menunjukkan diri sebagai SDM yang smart (pintar).

“ASN adalah adalah pengelola negara, jadi tidak boleh kalah pintar dengan para pengusaha,” ujar Menteri Asman.

Yang tidak kalah penting, lanjut MenPANRB ASN, harus bisa membuka akses dengan instansi pemerintah lainnya terutama stakeholder terkait, karena seluruh program kerja pemerintah harus dilaksanakan secara sinergi dengan seluruh instansi pemerintah agar tujuan dan manfaat kegiatan dapat segera tercapai dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dengan akses yang luas dan sinergi antar instansi pemerintah, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisen dapat segera terwujud,” ujar Menteri Asman.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini