Polres Karo Tangkap Pemasok Sabu Tanah Karo

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanah Karo – Personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga orang pemasok diduga narkotika jenis shabu-shabu ke Tanah Karo, Sabtu (30/9/2017), sekira jam 23.30 WIB. Ketiga pemasok barang haram tersebut berinisial HS (43) warga Delitua Biru Bieu Lk. V Desa Delitua Timur Kecamatan Delitua, BS (26) warga Desa Namo Batang, Kecamatan Namorambe dan RT (27) Als. Batu, warga Desa Delitua Pama, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM dari humas Polres Karo, AKP Marwan menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap petugas di jalan Jamin Ginting Desa Doulu Pasar kecamatan Berastagi atas pengembangan dari tersangka berinisial RGM (56) yang sebelumnya diamankan petugas Jumat (29/9/2017) sekira jam 16.00 WIB di dalam rumahnya di Desa Sukanalu Kecamatan Tigapanah, Karo, berikut barang bukti 3 paket kecil sabu denga berat seluruhnya 17,24 gram, 1 bungkus plastik berisi 22 plastik kosong, 1 dompet kain, dan 1 unit HP.

“Setelah kita tangkap tersangka RGM lah baru kita menangkap ketiga tersangka tersebut. Kita pancing mereka (ketiga tsk) melalui tersangka RGM,” ujar Marwan.

Lebih lanjut disampaikan pria tiga balok emas dipundaknya itu, penangkapan ketiga tersangka sempat terjadi perlawanan dan berusaha kabur sehingga dengan terpaksa pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melepaskan timah panas dan mengenai paha kanan salah satu dari tersangka. Dari ketiga tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 48,85 gram, 1 lembar plastik bening, 1 plastik warna hitam, 1 plastik asoy warna merah, 4 unit HP, dan 2 unit Sepeda Motor.

Polres Karo
Foto: Keduanya saat diamankan petugas bersama barang bukti.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut dan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada tersangka sementara akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (diduga jenis shabu) dengan ancaman penjara empat tahun,” ujar Marwan menjelaskan. Berita Tanah Karo, Arkhan AL

- Advertisement -

Berita Terkini