Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Dalam Rumahnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Kasmadi (22) warga Dusun 1 Salam Satu, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara didalam rumahnya.

“Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan Selamat Rianto, warga Desa Binjai Baru orang tua korban ke polisi nomor : LP / 212/ VII/ 2017 / SU / Res Batubara, tertanggal 31 juli 2017,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH didampingi KBO nya Ipda Yaman kepada, Selasa (1/8/2017) di ruangannya.

Dikatakan atas laporan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dikuatkan dengan adanya Visum Et Repertum nomor: 110 / VII / Ber / tanggal 31 Juli 2017. Selanjutnya dikeluarkan surat perintah penangkapan nomor . SP.KAP / 90 /VII/2017.

Selanjutnya pada hari yang sama, Senin (31/7/2017) sekira pukul 15.00 WIB tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya dan di boyong ke Polres Batubara untuk dimintai keterangan lanjut.

“Tersangkanya kita tahan karena korban anak dibawah umur,” kata Rahmadani.

Aksi bejat pelaku terhadap korban sebut saja Melati (14) yang masih dibawah umur itu, Minggu (30/7/2017) sekira pukul 04.30 WIB, didalam kamar korban.

“Korban dan tersangka sebelumnya sudah mengenal dan keluarganya tidak menaruh curiga ketika tersangka sering datang ketempat korban. Akibat bebasnya disitulah mulai tersangka melancarkan rayuannya, dan berujung pada perbuatan cabul atau persetubuhan,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku tecaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, tegas Kasat. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini