Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus Bandar Sabu di Medan Tembung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, meringkus bandar sabu berinisial ZH.

ZH diringkus dari dalam rumah kosong di Jalan Letda Sujono Gang Padi, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, belum lama ini. Selain berhasil meringkus ZH, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 13 paket. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas memboyong ZH ke Markas Komando (Mako).

” Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di salah satu rumah kosong Jalan Letda Sujono Gang Padi, kerap dijadikan tempat pemakai dan transaksi jual-beli narkoba,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, kepada wartawan , Selasa (23/5/2017) malam.

Berdasarkan informasi itu, sambung Kapolsek, pada Jumat (19/5/2017) sore petugas kita langsung melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut. Dilokasi penggrebekan, ZH berhasil diringkus, dan saat digeledah didapati kotak rokok dari dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku.

Merasa curiga dengan kotak rokok itu, lanjut Kapolsek, petugas kemudian membuka kotak rokok tersebut. Ketika dibuka, petugas menemukan 13 plastik klip berisi serbuk putih (sabu-red).

Saat diinterogasi, ZH, mengaku bahwa sabu itu milik temannya berinisial H, dan dititipkan ke dirinya untuk dijual.

” ZH ini mengaku tiap paket sabu dijual dengan harga Rp 50 ribu. Sedangkan sabu itu sudah 2 kali dititipkan H kepadanya. ZH juga mengaku keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu adalah cuma paketan untuk hisapan saja. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan guna meringkus H,” tegas Kompol Pardamean Hutahaean. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini