Heboh..!! Warga Heran, Bandit Narkoba yang Sudah Ditangkap Bisa Berkeliaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Ditangkapnya tiga orang warga Pangkalan Dodek saat memakai sabu dirumah Mariduk Siagian dijalan Panglima Muda Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Batubara pada (3/5/2017) lalu tidak membuat masyarakat daerah itu merasa senang atas kinerja polisi.

Masalahnya, ketiga tersangka Khairul Anwar (22), Hanafi (24) dan Mariduk Siagian (38) saat ini sudah terlihat menghirup udara kebebasan.

Hal ini membuat warga menilai hukum dan kasus bisa diperjual belikan,” kata beberapa kalangan masyarakat Medang Deras saat menanggapi terkait bebas tiga tersangka, Selasa (9/5/2017) di kelurahan Pangkalan Dodek.

Menurut mereka, warga sekitar lokasi perumahan ketiga tersangka menyebutkan, para tersangka sudah terlihat bebas pada Sabtu (6/5/2017) sekira pukul 16.15,” Bang kenapa mereka tiga tersangka bisa bebas tapi sudah dikirim kepolres. Wah banyak ya dana orang itu bisa bebas tanpa dihukum,” ungkap warga yang minta namanya tidak dipublikasikan penuh kebingungan.

Warga juga menyayangkan tidak konsistennya Polres Batubara dalam pemberantasan narkoba.

“Ini bedanya di Batubara ini, orang tak punya bisa dihukum. Sementara yang mempunyai modal banyak bebas tanpak tersandung hukum,”ucap warga menyayangkan.

Kapolsek Medang Deras AKP Usman saat dikonfirmasi, (9/5/2017) melalui selulernya, membenarkan adanya tersangka yang bebas.

“Benar pak dilepas. Tapi yang melepas pihak Polres Batubara,”kata Usman.

Informasi lain dihimpun wartawan di Medang Deras ketiga tersangka saat ini sudah meruba penampilannya dengan mencukur rambutnya hingga gundul.

Sekedar mengingatkan ketiga tersangka diamankan lagi pesta sabu didalam rumahnya Mariduk Siagian pada (2/5/2017) sekira pukul 22.00.

Saat itu petugas mendapatkan informasi dari warga setempat, ada warga dicurigai sering melakukan transaksi dan mengosumsi sabu didalam rumah jalan Panglima Muda Kelurahan Pangkalan Dodek bersama teman-temannya, sehingga membuat warga sekitar lingkungannya menjadi resah.

Mendapat informasi itu, personil langsung turun kelapangan untuk mengkroscek kebenaran. Setelah memastikan langsung menyergap rumah tersebut dan mengamankan ketiga tersangka. Dari mereka disita barang bukti, 1 paket kecil sabu, 1 paket alat isap (Bong), 5 buah mancis dan satu buah kaca virex.

“Kasus ini masih kita kembangkan guna menangkap jaringan diatasnya. Dan para pelaku dijerat dengan pasal 78 UU narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tukas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Batubara AKP Dedi Indriyanto saat dikonfirmasi masih melalui seluler nya mengatakan, (10/5/2017) ketiga tersangka sedang direhap, untuk informasi lebih lanjut silahkan ke BNK. “Katanya. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini