Petaka RUPS LB Ala Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Sumut (2)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Karena menurut Maududi, sebagaimana diketahui bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi (“KNR”) memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai nominasi dan remunerasi dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Maududi juga menyebutkan, keterlibatan KNR diketuai oleh Komisaris Independen dan bertindak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, diduga telah diabaikan oleh Direksi dan Dewan Direksi PT Bank Sumut saat ini.

“Padahal sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan fungsi nominasi, KNR bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan komposisi, kebijakan dan kriteria proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris, memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan Memberikan usulan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham,” terang Maududi.

Diberitakan sebelumnya, Maududi menyebutkan bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 27 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. Berita Medan, Lana

- Advertisement -

Berita Terkini