Pergeseran Masjid Amal Silaturrahim, Sudah Sesuai Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Perbedaan pandangan di antara ummat Islam di Kota Medan, terkait persoalan perpindahan Masjid Amal Silaturrahim yang berada di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area sudah memasuki tahun ketiga.

Berbagai upaya sudah di lakukan guna mencari solusi terbaik dari konflik yang terjadi selama ini. Pihak Perumnas terus berupaya melakukan dialog dengan kelompok yang menolak pergeseran, walaupun sebenarnya masyarakat tempatan yang bermukim di lingkungan tersebut bersama BKM Masjid Amal Silaturrahim sudah menerima perpindahan itu, namun perpindahan tersebut di tentang beberapa orang yang berhimpun di Aliansi Penyelemat Masjid Amal Silaturrahim atau APMAS. Kelompok APMAS berdalih bahwa, Masjid Amal Silaturrahim ini Waqaf sehingga tidak bisa di pindahkan.

Kendati begitu, BKM Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya sudah mengklarifikasi, bahwa Waqaf Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya ada di Gang Melur Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Salah seorang pengurus BKM kepada media mengatakan, bahwa Waqaf Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya ada di Gang Melur.

“Kami sebagai warga masyarakat yang tinggal di lingkungan ini sangat tahu persis masalah yang sebenarnya, bahwa memang Waqaf asli Masjid Amal Silaturrahim memang berada di Gang Melur, kini Waqaf asli tersebut sudah di pindahkan ke areal lahan milik Perumnas dan Perumnas sudah mengganti Masjid Amal Silaturrahim di tempat yang baru dengan luas lebih besar dan bangunan Masjid yang sangat representatif,” ujar Zaharuddin Pane warga penghuni ex Rumah Susun Sukaramai yang juga Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturrahim kepada media, Kamis (24/3/2021).

Sebagai informasi, Masjid Amal Silaturrahim yang asli sudah di pindahkan oleh pengembang PT IRA yang terjadi tahun 1993 dan pada tahun 1995, Masjid Amal Silaturrahim resmi berdiri di atas lahan milik Perumnas dan peresmian pemakaian Masjid tersebut di lakukan oleh Walikota Medan H. Bachtiar Djafar.

Di tambahkan Zahar, saat peresmian Masjid tersebut, Wali Kota Bachtiar Djafar meminta BKM untuk segera mengurus sertifikat ke BPN Medan.

“Pada waktu itu, Wali Kota Medan Bapak Bachtiar Djafar meminta kepada Pengurus BKM Masjid Amal Silaturrahim supaya mengurus sertifikat Waqaf ke BPN Medan, namun oleh BPN permohonan BKM belum bisa di proses, di sebabkan Perumnas tidak melepas tanah tersebut, sehingga sampai saat ini Masjid Amal Silaturrahim tidak memiliki sertifikat, di sebabkan Masjid tersebut berdiri di atas milik Perumnas,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, Perum Perumnas melakukan kegiatan Proyek Revitalisasi Rumah Susun Sukaramai yang kondisinya sudah sangat tidak layak, baik dari aspek konstruksi bangunan maupun kekuatan bangunan tinggi yang sudah termakan usia tua, untuk itu perlu peremajaan sekaligus Perumnas di tunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian BUMN melaksanakan Program Proyek Nasional Pembangunan satu juta rumah untuk rakyat yang di gagas Presiden Joko Widodo yang melibatkan Kementrian terkait diantaranya Kementrian PUPR, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kementrian BUMN, dan Perum Perumnas sebagai pelaksana Proyek Nasional tersebut.

Pergeseran MAS, sudah sesuai aturan

Pergeseran Masjid Amal Silaturrahim sudah dilakukan sesuai aturan hukum, seperti yang disyaratkan dalam UU Nomor 41/2004 tentang Waqaf.

Pemenuhan persyaratan tersebut sudah berproses hingga keluarnya surat Menteri Agama RI yang isinya membolehkan pergeseran atau perpindahan (istibdal) karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana di atur UU dan memiliki ketetapan hukum sesuai Putusan Pengadilan Agama Medan, yang menyatakan Masjid Amal Silaturrahim boleh di pindahkan.

Prosedur dan mekanisme hukum sudah di jalankan, sehingga tidak ada alasan menolak perpindahan, bahkan ulama kharismatik ustadz KH Tengku Zulkarnaen dalam pandangan Keagamaan menyatakan bahwa perpindahan Masjid Amal Silaturrahim boleh dan tidak melanggar hukum Islam (Ushul Fiqh) karena sudah memenuhi syarat untuk di pindahkan dan itu di sampaikan melalui chenel YouTube serta pernyataan KH Tengku Zulkarnaen lewat spanduk yang terpampang di jalanan.

“Jadi jelas lah bagi kita, bahwa pergeseran atau perpindahan Masjid Amal Silaturrahim ini sah dan boleh, karena sudah ada putusan hukum, serta pendapat ulama bahwasannya perpindahan tersebut tidak melanggar hukum syari’at, jadi jelas bagi kita dan tidak ada keraguan ummat Islam, atas pergeseran ini, bahkan ummat Islam yang salat atau ibadah di tempat yang baru lebih khusyuk dan nyaman beribadah, karena lingkungan sekitar Masjid yang baru ini jauh dari bangunan tinggi, sehingga ummat Islam terhindar dari kemudharatan atau ketakutan jika tetap bertahan di Masjid yang lama, mengingat kondisi bangunan tinggi sekitar Masjid yang lama belum terjamin tingkat keselamatan,” ujar ustadz Muhammad Darul Yusuf kepada media lewat telepon.

Melihat kondisi bangunan tinggi rumah susun yang berada persis di samping Masjid Amal Silaturrahim yang lama, secara umum diperhatikan sangat rentan, mengingat secara teknis bangunan tinggi tersebut beresiko, sebab sambungan bangunan terputus sehingga kekuatan bangunan tinggi ini, belum memiliki kemampuan penahan gedung yang maksimal.

“Terpenting Perumnas sudah berkomitmen segera memberikan legalitas atas Masjid Amal Silaturrahim, sehingga secara hukum Masjid ini sudah sah milik ummat Islam karena memiliki sertifikat Waqaf, terpenting Waqaf asli Masjid ini kembali ke ummat, sehingga amal jariyah pewaqif mengalir hingga hari kiamat kelak,” tambah Imam Majelis Zikir Mazillah ini. Berita Medan, R-21

- Advertisement -

Berita Terkini