Pejabat Terpidana di Pemko Siantar, BKD Malah Ngaku Masih Belajar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mengaku masih akan mempelajari peraturan yang disebut Sekda adalah aturan terbaru bahwa mantan narapidana (napi) tidak bisa diangkat jadi seorang pejabat.

Selalu normatif dan lepas tangan, Zainal mengatakan bahwa persoalan tersebut di bawah naungan dan aturan yang ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau persoalan seperti ini kan dari KASN. Saya belum lihat persis atutan yang mengatur seperti itu. Mungkin sudah ada laporan masyarakat ke KASN. Kita tunggulah nanti,” kata Zainal usai menghadiri rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggung jawaban (LKPj) Kota Siantar tahun 2016 di DPRD Siantar, Senin (29/5/2017).

Sekda Siantar, Reinward Simanjuntak, menegaskan, Fatimah Siregar yang diketahui berstatus mantan napi kasus korupsi itu bakal dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar).

Tak cuma masalah Fatimah yang mantan napi. Di Pemko Siantar juga ada kejanggalan dengan diangkatnya seorang terpidana menjadi salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.

Zainal menjelaskan, bahwa Pemko Siantar belum ada mendapat salinan putusan terpidana tersebut.

“Belum ada suratnya sama kita. Kalau sudah ada, kita apakan (proses). Kalau sudah ada, nanti dikasih salinan itu sama kita. Pas pelantikan kemarin, kita belum ada menerima (salinan putusan),” tutup Zainal seraya mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan pejabat baik Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Siantar melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini