Seputar Perbedaan Pandangan Keluarga K Hutapea/br Siringoringo dengan Majelis Gereja/Pendeta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Izinkanlah saya, memberi sebuah tangapan terhadap opini yang sudah beredar di masyarakat luas, sepanjang pengetahuan dan penglihatan tanpa ada keberpihakan kepada salahsatu pihak. Berdasarkan fakta dan bukti – bukti, namun kemudian terjadi opsi-opsi yang saling bertolak belakang (ndang masiantusan gabe marsiatuhan), sehingga menimbulkan peristiwa lanjutan.

Pandangan saya ini bukanlah sebuah keputusan dan ketetapan dan bukan pula pembenaran, Semoga Tuhan melindungi saya, hingga tidak ada masalah yang tidak terselesaikan.

• Demi kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Keadilan yang berkeadilan.

Setelah membaca kronologis/bantahan dari pihak K. Hutapea br Siringoringo/Bapak Samuel Hutapea tertanggal 27 Oktober 2022 di mana terkait isi dari pada RPP (pada hal 12, 13,14,16 dan 17 BAB II) partonding ni na laho mandalanton Ruhut-Ruhut Parmahanion dohot Pamincangon (Mat 18 ayat 15 – 17), dalam hal ini Pihak Majelis gereja tidak pernah Memberikan Parmahanion/Binaan, bimbingan di hadapan Sintua, Pdt maupun Praeses, sedangkan mulai berdirinya gereja HKBP Anugerah Kenali Besar Jambi atau kurang lebih 10 tahun menjadi anggotan Jemaat Gereja HKBP Anugerah tersebut, sedangkan Pdt yang saat ini baru setahun ditugaskan dan kebetulan ada proyek Pembangunan Gereja, (menurut pengakuan K. Hutapea/M. Br Siringoringo sebagai bendahara Pembangunan gereja HKBP Anugerah tersebut.

Kemudian dari pihak keluarga putra/putri menerima dampak imbas perkembangan psikologis anak terancam untuk mendapatkan bimbingan dari Rohaniawan, dan ini gagal dan menjadi malu dan traumatis di kalangan masyarakat luas/Remaja, surat itu dilayangkan ke Komnas Anak-Anak dan Perempuan, juga ke OPPUI Ephorus tertanggal 18 April 2022.

Selanjutnya oleh karena melihat situasi itu pihak orangtua Gusnar Hutapea (Batubara Sumut) dan Bapak Ama Donni Hutapea Jambi, Ama Makmur Situmorang, Op. Mecelle Siringoringo, Ama Tetty Situmorang, karena haus dan rindu akan perdamaian, sehingga natua-natua melayangkan surat tanggal 10 April 2022 menjumpai Bapak Praeses untuk mengadakan pertemuan di Kediaman Praeses tanggal 30 April 2022, dan undangan itu ditujukan juga kepada Majelis Gereja HKBP Anugerah dan Pdtnya, namun inti dari surat tersebut jawaban praeses menolaknya dan tidak perlu mendatangi Majelis Gereja dan Pdt HKBP Anugerah.

Keterbukaan informasipun dalam dinamika sekarang sangat dibutuhkan transfarans/keterbukaan/kredibilitas, sekalipun dalam internal organisasi kegerejaan karena semua permasalahan bermuara ke hukum (UUD 1945 Pasal 29). Seperti surat nomor istimewa tangal 18 Juni 2021 atas Keputusan Rapat Parhalado dan warta Gereja (tingting) yang ibacakan antara lain : 1a. Terkait RPP (tidak pernah dinasehati) apalagi M br Siringoringo adalah anggota seksi Musik (Organis gereja) diambil alih/diberhentikan dan M br Siringoringo juga sebagai Bendahara Panitia Pembangunan sesuai dengan SK (ada SK) juga diberhentikan.

1b. Selanjutnya K. Hutapea senagai Koordiantor Bidang Keamanan juga diberhentikan sebagai Panitia Pembangunan. 1c. Atas Surat Keputusan terdiri dari alinea 1, 2. 3, 4,5, 6 bahwa tanggal 9 April 2021 Rapat Panitia menerima permintaan keempat Badan Pengurus Harian (BPH) Panitia Pembangunan, mengundurkan diri dari Panitia Pembangunan Gereja HKBP Augerah tersebut (Pukul 19.00 WIB) tetapi sudah terlebih dahulu terjadi pemecatan terhadap Bendahara Panitia Pembangunan gereja tersebut (Pukul 11.00 Wib/9 April 2021), dan Majelis Gereja membubarkan Panitia Pembangunan Gereja Periode Ke II dengan alasan karena adanya pengunduran ke empat orang Panitia BPH tersebut, dan suasana menjadi ribut karena pembubaran sepihak oleh Majelis Gereja tersebut karena dari awal Rapat Panitia yang hadir hanya kira-kira 6 – 7 orang panitia dikarenakan undangan rapat panitia tidak mengundang keseluruhan anggota panitia karena Majelis mengundang rapat secara chat pribadi ke WA melalui Sekretaris Panitia.

2a. Dalam suasana masih dalam keadaan ribut Ketua/Moderator Rapat mengucapkan supaya rapat diakhiri dengan doa, tetapi bendahara dengan spontantanitas mengucapkan tarhona dope ho Martangiang ribut dope, sintua aha do ho….dan mengatakan bahwa Majelis Menjebak Panitia dengan mengatakan rapat panitia tetapi ternyata Rapat dipenuhi anggota Majelis Gereja dan hanya dihadiri 6 s/d 7 orang panitia.

2b. Tidak benar Bendahara menghasut ruas/jemaat seperti yang tertuang dalam RPP Amsal 14 ayat 5 dan Hukum Taurat ke 9. 2c. Diaudit oleh Tim Audit dari Internal Distirk HKBP tertangal 1 Mei 2021 sesudah panitia Pembangunan dibubarkan.

3a. Serah terima Keuangan dari Bendahara Panitia Pembangunan Gereja ke Bendahara Gereja (Kas Gereja) tertanggal 17 Mei 2021.

3b. Pengaduan I (Pertama) ke Polda Jambi tertanggal 15 Mei 2021 tentang Pencemaran nama baik karena Tim Audit menuduh korban memutus no Notifikasi telepon Ketua Umum Pembangunan pemberitahuan uang masuk dan uang keluar, dan menuduh korban menggelapkan uang panitia Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), sebelum pemecatan.

3c. Pemecatan/Mengeluarkan Keluaraga korban dari Keanggotaan Jemaat Gereja HKBP Anugerah Kenali Besar Jambi tertanggal 20 Juni 2021.

4a. Dari semua yang disampaikan oleh pendeta/Majelis Gereja dalam keputusannya menyatakan bahwa ini hanya sebagian kecil, dst…. (Pabalion ma nasida sian haruason na gok (Mengeluarkan keluarga Bapak Kaston Hutapea dan Ibu Manginar Siringoringo sebagai keanggotaan yang sah, namun ada pertanyaan kenapa hanya satu orang wanita yang di PHK, karena ada seorang jemaat dengan tegas membuat pernyataan dalam medsos yang lebih kasar tetapi tidak dipecat, lalu siapa yang berbohong? Atau siapa yang paling jujur? Dijebakkah atau terjebak?

Selanjutnya Pengaduan M. Siringoringo yang pertama dan yang kedua pada pihak Polda Jambi pada tanggal 15 Mei 2021 dan Pengaduan kedua tertanggal 6 Oktober 2021, dan Undangan Klarifikasi/Interview dengan nomor B/608/VIII/RES.1.18/2021/Ditreskrimum dari Pihak Polda Jambi tertanggal 24 Agustus, Surat dengan nomor SP2HP/554/IX/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tertanggal 14 September 2021, dan seterusnya Surat Nomor SP2HP/693/X/RES.1.14./2021/Ditreskrimum dari Pihak Polda Jambi tertanggal 27 Oktober 2021 (Gelar Perkara tidak diikut-sertakan korban/pemohon), hal inilah yang dirasakan oleh korban/pemohon, kemudian pada hari Selasa, 8 Maret 2021 viral ke Youtube.

Yang terhormat masyarakat luas/publik : Kalau kita kupas punya kupas dan bahas punya bahas masalah kecil dan sudah satu tahun dan tidak ada seorangpun, selama ini yang peduli untuk menjembatani, memperkecil, mengapuskan peristiwa agar tidak terjadi, sehingga akhir-akhir ini tiba-tiba dan tiba-tiba lagi muncul ke permukaan karena ada rasa egois, menang sendiri, tidak saling memaafkan waktu itu, tetapi karena rasa memiliki benarnya, hasilnya semakin memalukan sendiri, saling koreksi dirilah masing-masing pihak lebih-lebih yang membidangi rohani, jalan pikiran seperti itu sudah terbaca dan dielakkan (jujur mula ni bada alai bolus mula ni hinadenggan), pihak-pihak tidak merasa malu (M. Boru Siringoringo, Oknum Pdt dan Oknum Majelis Parhalado), dan sudan sepuluh tahun lebih kluarga K. Hutapea menempati dengan iman di gereja HKBP Anugerah tersebut.

Andai kata M br Siringoringo diberhentikan dari Anggota Musik, oke-oke saja, tetapi tidak sampai di situ saja dari jabatan bendahara Panitia Pembangunan gereja diberhentikan, oke-oke saja, menurut pengakuan M. Br Siringoringo yang mengerikan dan dahsyat karena dibuatnya surat pemutusan hubungan keanggotaan lewat tertulis tidak hanya lisan/tingting (suami istri dan anak-anak), sehingga akibat dari peristiwa-peristiwa itu putra/putri mengalami dampak imbas dan traumatis terancam dan bahaya perkembangan psikologisnya, dan akhirnya putra/putri Samuel CS menuntut dan melaporkan ke Komnas HAM yakni Sebahagian anggota Majelis Gereja dan kedua orangtua sesuai dengan hak-hak anak.

Tetapi apa kesalahan suami K. Hutapea? dan apa pula kesalahan putra/putrinya dalam RPP sementara M br Siringoringo mengakui dan menyesal atas kata-kata yang dilontarkan dengan gerak refleks, (karena tidak memenuhi quorum rapat panitia dan undangan hanya tertentu saja panitianya), logika apa duluan dibubarkan baru dipertanggung-jawabkan dan diaudit, dan pembubaran panitia seolah-olah murni ide dari Ketua Umum Pembangunan untuk diadakan rapat keseluruhan anggota Panitia Pembangunan, pada hal hanya tertentu saja yang diundang panitianya, dan mendominasi hanya Majelis Sintua (parhalado), jadi rapat hanya berbentuk Spekulatis/Simbol saja.

Hanya Tuhanlah yang tau siapa yang paling benar dan yang paling salah!!! Akan tetapi karena kasus ini sudah tersebar dan berserakan (Publik) sehingga mendatangkan tanggapan yang serius dari penulis dan mengingat masih ada lagi penyelesaian Justice Restorasi oleh penegak hukum yang satu atap (duduk bergandengan tangan), sehingga publik dan umat sendiri di luar Majelis sadar akan hak-hak jemaat (pajongjong hatigoran dan keadilan), tidakkah sekarang korban atau pemohon sudah dikucilkan publik atau masyarakat luas, seolah-olah korban/pemohon mengalami penyakit yang menjijikkan (kusta), inilah yang mengerikan bagi korban, di gereja permasalahan sampai kena ke pekerjaan, di kampung permasalahan sampai ke STM, di pekerjaan kesalahan sampai ke marga-marga, yang mengakibatkan rusaknya persahabatan dalam iman.

Publik menggugat pikiran-pikiran : yang awam (masyarakat menengah ke bawah), Kita sama-sama di mata Tuhan dan sama-sama di mata hukum dan punya adat istiadat yang beradab, karena kita sudah mengupas dan bahas-membahas antara kulit dengan isi. Adapun yang dilakukan pada detik-detik peristiwa-peristiwa atau mereka-mereka yang sudah dilakukan terlebih dahulu adalah haknya dan wewenangnya sebagai Majelis Gereja dan Oknum dalam pelaksanaan tugas, namun perlu diingatkan dan jangan ditinggalkan kesalahan M br Siringoringo sudah fatalkah? (contoh berzinakah suaminya) atau tidakkah ada kepentingan lain? Sehingga M br Siringoringo jabatan Bendahara tidak dapat diampuni? sebelum dan sesudah peristiwa ini dengan kurun waktu yang berturut-turut, toh perlakunya tidak berubah? Menurut hemat penulis.

Mulai Laporan Hasil Audit oleh Lipan Pasaribu, yang menyatakan bahwa Bendahara Panitia telah memutus nomor notifikasi telepon Ketua Umum untuk pemberitahuan uang masuk dan uang keluar, dan Pemakaian uang Pembangunan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah, dan ternyata yang memblokir Kartu ATM bukan Bendahara.

Semua peristiwaperistiwa itu yang dilakukan mereka-mereka itu sah-sah saja, hal inilah M. Siringoringo sangat menyesali tindakan itu termasuk penegak hukum yang tidak profesionalis, akuntabel dan kredibilitas pada hal ada justice restorasi, sehingga masyarakat tertawa terbahak-bahak tidak menjadi bukti terang, lebih terang dari cahaya matahari, seolah-olah peristiwa ini ada yang ditutupi melulu kesalahan Keluarga K. Hutapea dan M. Br Siringoringo dari pandangan/penglihatan publik dan sudah banyak korban berjatuhan tidak ada membuang kulit pisang karena sudah banyak tergelincir jatuh.

Akibat dari peristiwa-peristiwa itu pengaduan/laporan M br Siringoringo sah-sah saja sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang mengakibatkan M Siringoringo dan keluarga merasa dirugikan secara moral dan moril.

Demikian yang dapat saya kutip menanggapi dan Opini menjadi bahan dan perbaikan dan penyelesaian agar masalah ini kembali seperti semula dan tidak pernah terjadi (Perdamaian yang dilakukan oleh Penatua) tertanggal 30 April 2022, sekalipun kita melihat secara dari kaca sipion.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kedua belah pihak dan membuang entah apa yang merasukimu, “kita mengingat kotbah alm Pdt Demak Simajuntak, M.Th” unang marroha-roha, unang si godang roha, unang mardua roha, alai gabe jolma na marroha, unang songon torsa-torsa ni ulok i, siapa yang menjadi ekor, perut dan kepala yang sesungguhnya, Publik niat baik kita bukan bermusuhan walaupun tidak sependapat karena bukan sependapatan.

“Sekian dan terimakasih, Semoga Tuhan memberkati kita, salam sehat dan salam sejahtera” Jangan takut dianggap aneh dalam berpendapat dalam opini ini, lantaran setiap pendapat yang tengah kini diterima pernah dianggap aneh.

Oleh: Horas Situmorang

(Keseluruhan isi tulisan opini merupakan tanggungjawab penulis pribadi, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan penerbit dan redaksi)

- Advertisement -

Berita Terkini