Jangan Takut Menolak Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan”.

Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11c).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Jadi jelas ya… kalau ada sekolah negeri yg meminta pungutan, mohon untuk tidak dikabulkan alias ditolak (secara halus saja, gak pakai marah-marah). Mengapa? Karena selain dilarang oleh peraturan, juga kasihan kepala sekolah dan para guru bisa terkena pasal gratifikasi (kadang memang banyak yang pura-pura gak tahu). Terus kalau namanya sumbangan, ya seikhlasnya saja. Sumbangan kok dinominalkan dan ditentukan waktunya. Dosa lho…

Yang menjadi soal, banyak orang tua murid atau siswa yang takut kalau-kalau putra putri nya nanti bakal mendapat nilai buruk dalam pelajarannya. Juga banyak yang gak ingin ribet alias gak mau punya masalah dengan sekolah, makanya menyetujui aja keputusan sekolah. Ini saatnya serba cerdas… murid cerdas, guru cerdas, orang tua cerdas, maka masyarakat dan bangsa ikut tercerdaskan. Tabik.

Oleh : Agung Wibawanto

- Advertisement -

Berita Terkini