Bakornas LKBHMI PB HMI Minta Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade Dihentikan, Ini Alasannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima, Bakornas LKBHMI PB HMI menggelar aksi terkait dengan pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama), Senin (19/09/2022).

Wakil Direktur Asnawi Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI mengatakan aksi tersebut digelar berdasarkan hasil peninjauan lapangan dari keterangan serta bukti yang di berikan oleh kliennya.

“Aktivitas pembangunan menara apartemen fifty seven promenade yang sementara beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman klien kami telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat mengganggu secara psikis dan membahayakan keselamatan jiwa klien kami beserta keluarganya,” ungkapnya.

Lanjut, ia mengatakan pembangunan tersebut secara nyata telah melanggar dan merugikan hak-hak kliennya beserta keluarganya.

“Pembangunan tersebut merugikan hak-hak klien kami sebagaimana dijamin dalam pasal 129 uu No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa terkait dengan kronologis yang tertera diatas, klien kami telah beberapa kali menyampaikan keberatan dan keluhan atas gangguan kenyamanan serta keselamatannya atas aktifitas proyek tersebut sejak awal pembangunan proyek kepada pihak perusahaan dan aparat pemerintahan setempat, namun tidak mendapatkan respon yang baik dan pertanggung jawaban dari perusahaan,” tegasnya.

Olehnya, terkait dengan uraian permasalahan diatas terhadap pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk, patut diduga telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“Untuk itu kami LKBHMI PB HMI mendesak PT. Intiland Development Tbk bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK menghentikan pembangunan proyek apartemen sampai melaksanakan seluruh kewajibannya dalam mengganti kerugian yang dialami oleh warga terdampak langsung akibat pembangunan proyek tersebut,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit lingkungan hidup serta mengevaluasi izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk terkait pembangunan proyek apartemen fifty seven promenade,” pungkasnya. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini