KSP Moeldoko: Presiden Komitmen Soal Penanganan Korupsi dan HAM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berkomitmen membahas isu HAM dan penanganan korupsi. Walaupun, kata dia, dalam pidato kenegaraan Jokowi tidak membahas hal tersebut.

“Iya, komitmen Presiden, enggak pernah berhenti dan komitmen Presiden,” kata Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu(18/8).

Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengklaim Jokowi selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat korupsi. Walaupun ada beberapa jajarannya tersangkut masalah suap, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak pernah membela.

“Selalu mengingat, selalu mengingatkan kepada jajaran. Yang diingatkan satu, jangan sampai terlibat korupsi. Kalaupun terjadi bisa dilihat apakah Presiden pernah memihak, apakah Presiden pernah melakukan pembelaan. Itu salah satu itikad baik Presiden dalam konteks korupsi ini komitmennya,” bebernya.

Sebelumnya Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, menanggapi terkait pro dan kontra pidato Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang tidak membahas isu HAM dan penanganan korupsi. Dia menjelaskan Jokowi telah menegaskan bahwa isu HAM dan isu penanganan korupsi adalah agenda besar menuju Indonesia maju.

“Terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, Presiden jelas telah mengatakan bahwa ‘walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia maju tidak berkurang sedikitpun,” kata Jaleswari dikutip dalam keterangan pers, Rabu(18/8).

Dia menjelaskan agenda besar menuju Indonesia maju tersebut dimaknai mencakup isu HAM dan penanganan korupsi. “Demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

Dia membeberkan untuk bidang HAM, tertuang dalam Peraturan Presiden No.18/2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam aturan tersebut kata Jaleswari fokus pada penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Presiden No.53/2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat.

Sementara isu terkait penanganan korupsi juga tertera pada Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan tersebut kata dia menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.

“Hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah No.24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission(OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Sumber : merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini