Jokowi Didesak Batalkan Pembentukan Komponen Cadangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penerbitan PP No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang Komponen Cadangan. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil tak ada urgensi untuk menerbitkan PP tersebut.

“Kami menilai rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya, yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan,” demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik Pasal 69 PP Komponen Cadangan dan Pasal 37 UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Menurutnya, perekrutan buruh dan mahasiswa sebagai komponen cadangan merupakan strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan gerakan mahasiswa.

Pasal 69 PP tentang Komponen Cadangan berbunyi:

(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian/putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

(2) Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Pasal 37 UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara berbunyi:

(1) Calon Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

(2) Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

“Kami memandang bahwa pembentukan Komponen Cadangan dengan menjadikan buruh dan mahasiswa sebagai subjek dari pelatihan dasar kemiliteran (Pasal 69 PP No 3 Tahun 2021 dan Pasal 37 UU PSDN) adalah bentuk strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan gerakan mahasiswa. Buruh dan mahasiswa yang sudah menjadi komponen cadangan akan dikenakan sanksi pidana (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2019) apabila menolak mobilisasi untuk menghadapi ancaman dalam negeri dan luar negeri,” lanjutnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai keterlibatan buruh dan mahasiswa yang dipaksakan akan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim. Hal itu, kata dia, juga membuka potensi disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis elektoral ketimbang pertahanan.

“Keterlibatan buruh dan mahasiswa yang dipaksakan dalam mobilisasi komponen cadangan akan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim dengan dalih untuk menghadapi ancaman keamanan. Hal ini akan membuka ruang legalisasi milisi/pamswakarsa untuk menghadapi masyarakatnya sendiri sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste yang berakibat pada terjadinya kasus pelanggaran HAM seperti penggunaan milisi di Timor Leste,” papar Koalisi Masyarakat Sipil.

“Komponen cadangan pada buruh dan mahasiswa berpotensi menciptakan depolitisasi gerakan buruh dan mahasiswa. Pembentukan komponen cadangan yang dipaksakan pada saat ini punya kecenderungan dimensi politis, yakni untuk kepentingan politik praktis elektoral ketimbang untuk kepentingan pertahanan,” sambungnya.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak lagi melanjutkan pembentukan komponen cadangan. Dia meminta pemerintah berfokus memperkuat TNI dan modernisasi alutsista.

“Kami mendesak kepada Presiden untuk tidak melanjutkan pembentukan komponen cadangan pada saat ini karena urgensinya dipertanyakan. Pemerintah sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Di tengah kondisi krisis ekonomi akibat wabah pandemi corona yang terjadi saat ini sebaiknya pemerintah mengalokasikan anggaran negara untuk pemulihan ekonomi dan untuk memperkuat komponen utamanya, yakni TNI ketimbang membentuk komponen cadangan,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas:

(Organisasi Buruh)

1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
2. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
3. Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI)
4. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)

(Organisasi Mahasiswa)

5. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia
6. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran
7. PB HMI (MPO)
8. Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAMPK FHUA)
9. UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas
10. BEM FH Universitas Brawijaya
11. Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta
12. HMI CABANG MALANG
13. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya
14. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Brawijaya
15. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FP Universitas Brawijaya
16. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Universitas Brawijaya
17. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIA Universitas Brawijaya
18. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Universitas Brawijaya
19. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UMM
20. LKBHMI Cabang Ambon
21. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UNPATTI
22. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNPATTI
23. HMI CABANG AMBON

(NGO)

24. LBH Jakarta
25. Elsam
26. PBHI
27. KontraS
28. Imparsial
29. Setara Institute
30. HRWG
31. Forum 4 De Facto
32. LBH Pers
33. LBH Masyarakat
34. YLBHI
35. ICJR
36. Public Virtue Institute
37. Amnesty International Indonesia
38. Centra Initiative

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini