Habib Rizieq Janji Penuhi Panggilan, Polisi Tetap Serukan Penangkapan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Habib Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq absen dari panggilan polisi dengan alasan masih menjalani pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.

Polda Metro Jaya pun mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq. Pihak pengacara Front Pembela Islam (FPI) kemudian merespons dan menyatakan siap diperiksa dengan catatan polisi mengirim surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu kepada kliennya.

Hal itu diungkap Wakil Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) siang tadi. Aziz Yanuar datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan untuk Habib Rizieq.

“Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuhi,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aziz Yanuar mengklaim, Habib Rizieq sebetulnya siap menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12) mendatang, tetapi dinamika berubah. Hal itu, menurutnya, sudah dikonsultasikan dengan penyidik saat Habib Rizieq dipanggil untuk kedua kalinya.

“Kita rencananya Senin, 14 Desember mendatang, akan datang bersama Habib Rizieq dan lima saksi lainnya, yang saat ini tersangka, untuk diperiksa. Akan tetapi perkembangan dinamikanya berubah,” kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

“Sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu, kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” sambungnya.

Namun polisi tidak memberikan toleransi lagi dan tetap akan menangkap Habib Rizieq. Simak di halaman selanjutnya.

Lalu bagaimana tanggapan polisi atas permintaan panggilan sebagai tersangka Habib Rizieq ini? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat panggilan lagi.

“Polda Metro Jaya dalam hal Ini akan melakukan penangkapan kepada MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat panggilan lagi untuk Habib Rizieq. Habib Rizieq sudah diberi kesempatan dua kali pada panggilan sebelumnya.

“Kemarin sudah dijelaskan ya, Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” katanya.

Dalam kesempatan jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12/2020), Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dkk. Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan akan menangkap Habib Rizieq dkk.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

“Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq itu, Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencegahan Habib Rizieq ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Argo kemudian memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut kepada wartawan. Surat pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan.

“Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan,” katanya.

Selain Habib Rizieq, empat tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus, juga dicekal.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini