Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Pembubaran 10 lembaga nonstruktural itu tertuang pada Peraturan Presiden nomor 112/2020 tentang pembubaran dewan riset nasional, dewan ketahanan pangan, badan pengembangan wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, komisi pengawas haji, komite ekonomi dan industri nasional, badan pertimbangan telekomunikasi, komisi nasional lanjut usia, Badan Olahraga profesional Indonesia, hingga badan regulasi telekomunikasi.

“Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (29/11).

Selanjutnya, dengan dibubarkannya badan tersebut, nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi akan diberikan pada kementerian terkait. Seperti Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Kemudian Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Sementara itu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia nantinya akan diurus oleh Kementerian Agama. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Perekonomian. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Sementara itu Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kemudian Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

“Berdasarkan pembubaran pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola 10 badan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam pasal 4.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur kementerian lain. Sementara itu pengalihan diselesaikan paling lama 1 tahun sejak 26 November 2020 dan paling lambat diselesaikan selama 1 tahun. Sementara itu pendanaan pelaksana proses pengalihan akan dibebankan APBN.

“Selama proses pengalihan, kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural,” dalam pasal 4.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini