Viral Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Kemlu Pulangkan 14 ABK Lainnya 8 Mei

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Video 3 jenazah anak buah kapal (ABK) WNI dilarung ke laut viral di media sosial. Kementerian Luar Negeri RI bergerak dengan memulangkan belasan ABK.

Kemenlu mencatat seluruhnya terdapat 48 ABK dari kapal Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8. Diketahui, kapal-kapal tersebut sempat bersandar di Busan, Korea Selatan.

“14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

11 ABK telah dipulangkan lebih dulu pada 24 April. Sementara itu 20 ABK lainya masih melanjutkan bekerja di kapal-kapal tersebut.

Kemenlu berkoordinasi dengan KBRI Seoul juga mengupayakan untuk memulangkan jenazah awak kapal atas nama E . Ia diketahui meninggal di Rumah Sakit Busan.

“KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia,” ucapnya.

Diketahui, 3 jenazah ABK WNI dilarung ke laut karena mengidap penyakit menular. Hingga saat ini, belum diketahui penyakit menular yang diidap para korban.

“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular,” imbuh Judha.

Pelarungan terpaksa dilakukan untuk melindungi dan menjaga kesehatan awak kapal lainnya. Pelarungan, sebut Judha, sudah berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” ungkapnya.

Kematian 3 ABK itu, sebut Judha, terjadi pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang mengelilingi sebuah karung jenazah berwarna orange.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini