Jakarta Tanggap Darurat Corona Hingga 14 Hari Kedepan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menetapkan Ibukota dengan status tanggap darurat selama 14 hari kedepan terhitung mulai Jumat (20/3).

“Maka hari ini Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19. Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan kondisi,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan di laman Youtube Jumat (20/3).

Status tanggap darurat, lanjutnya, berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat untuk menekan penyebaran virus.

“Social distancing mutlak dilakukan oleh semua. bila sebagian tak melaksanakan potensi akan meningkat,” imbuhnya.

Anies yakin mengurangi kegiatan di luar rumah bisa menekan kasus penularan corona. Dia berharap masyarakat benar-benar memahami itu.

“Kemampuan sistem di kota ini ada batasnya. Ini berbeda ada kasus 1-2, ini pandemik dan Jakarta interaksi tinggi,” ucap Anies.

Sejauh ini, pemerintah pusat mengumumkan ada 369 orang positif terinfeksi virus corona di Indonesia. Mereka semua dirawat dan diisolasi secara khusus.

Dari jumlah tersebut, ada 35 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan sembuh. Kasus positif dan jumlah kematian terbanyak berada di Jakarta.

Kasus positif corona antara lain berada di DKI Jakarta (215), Jawa Barat (41), Banten (37), Jawa Timur (15), Jawa Tengah (12), Kalimantan Timur (10), Bali (4), DIY (4), dan Kepulauan Riau (4).

Lalu di Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sumatera Utara (2), Sulawesi Tenggara (3), Sulawesi Selatan (2), Lampung (1), Riau (1), serta dalam proses investigasi 13 kasus.

 

- Advertisement -

Berita Terkini