Marak Buku Bajakan, Mualimin Minta Pemerintah Sanksi Shopee dan Bukalapak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Penulis buku novel ‘Gadis Pembangkang’, Mualimin Melawan menilai, pembiaran jual beli buku bajakan di platform yang dimiliki Shopee dan Bukalapak sudah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Peredaran buku bajakan tidak hanya merugikan secara ekonomi pemegang hak cipta, pelakunya pun bisa diancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp.300.000 juta rupiah.

‘’Kita sudah punya UU Hak Cipta. Tapi sejauh mata memandang, dimana-mana kita jumpai buku bajakan. Platform Shopee dan Bukalapak mestinya dihukum karena membiarkan tindak pelanggaran pidana terjadi di properti miliknya. Apa kata dunia kalau perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia malah memfasilitasi pencurian hak cipta? Pemerintah harus tegas. Kita tidak bisa lagi mentolerir pelanggaran hukum, sebab kita adalah negara hukum dan itu ditulis jelas dalam UUD 45,’’ kata Mualimin di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Pemerintah yang membentuk Undang-Undang mestinya bisa menjalankan bunyi aturan yang dibuatnya. Mualimin menduga, aparat penegak hukum tidak memiliki kesungguhan memberantas buku bajakan yang beredar secara terbuka di sosial media. Sikap diam pemerintah sangat memalukan mengingat Republik Indonesia sudah menjadi anggota World Intellectual Property organization (WIPO). Konsekuensi atas diratifikasinya traktat internasional mengharuskan RI menjalankan kewajiban perlindungan hak cipta di wilayah hukum NKRI. Bila kondisi ini berlanjut, penulis buku akan terus merugi dan membuat produktivitas kepengarangan menurun.

‘’Buku bajakan beredar luas itu memalukan. Bagaimana penulis bisa bertahan kalau pencurian hak cipta dibiarkan. Banyak orang berharap ada WNI meraih hadiah nobel, tapi melihat karya tidak dihargai dimana-mana, itu angan-angan kolektif yang mustahil. Pemerintah begitu bangga bila penulis Indonesia eksis di pentas dunia. Tapi melindungi karya dan hak ciptanya saja tak becus. Kondisi seperti ini tak adil bagi penulis buku,’’ tukas Direktur Eksekutif LAWAN Institute ini. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini