Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tolak Wacana Pelibatan Presiden dalam Pemilihan Rektor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bojonegoro – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah berwacana untuk melibatkan Presiden dalam pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini langsung memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra.

Sutan menilai, rencana tersebut sebagai upaya sentarilisasi kekuasaan yang berlebihan. Sentralisasi kekuasaan itu, lanjutnya, justru akan mencederai independensi kampus sebagai wadah penyemaian ilmu pengetahuan.

“Siapa yang dapat menjamin rektor yang dipilih bisa diterima civitas akademika kampus. Jika ini terjadi suasana kampus atau universitas tak lebih dari perwakilan pemerintah pusat,” tegas Sutan di sela-sela memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/6/2017).

Bahkan menurutnya, penetapan rektor saat ini yaitu dengan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen suara menteri, sudah tidak tepat. Jika semuanya diserahkan kepada presiden, maka rektor yang terpilih lebih dominan suara pemerintah di banding keinginan kampus.

“Jangan sampai jabatan rektor PTN dianggap sebagai jabatan politik hak prerogratif presiden, jika ini terjadi jangan salahkan nanti rektor bisa dikapling sesuai dengan kepentingan kelompoknya atau tim suksesnya,” tegas politisi F-Gerindra itu.

Oleh sebab itu, ia mengajak kepada seluruh elemen untuk melindungi independensi dunia kampus dari campur tangan politik dan birokrasi pemerintahan yang di bawah kekuasaan pemenang pemilu dalam hal ini presiden dan kelompoknya.

“Jika ini terjadi, pemerintah akan mudah memberangus independensi kampus, membatasi eksperimen, kebebasan berpikir dan daya kritis perguruan tinggi, dan pembatasan mengembangkan demokratisasi serta ilmu pengetahuan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada pada Kamis (1/6/2017) pekan lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan penentuan pemimpin di perguruan tinggi negeri atau rektor kini harus ditentukan presiden.

Tjahjo menjelaskan, usulan pemilihan rektor melalui keputusan presiden saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di kementerian yang dipimpinnya. Ia menjelaskan adanya keinginan pemerintah menyatupadukan pemerintahan dari pusat hingga kelurahan atau desa. (Amid)

- Advertisement -

Berita Terkini