DPD GMNI Sumut: Diduga Pemkab Nias Barat Melakukan Mark Up Anggaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sumatera Utara. Menilai bahwa opini yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan berbagai penemuan di anggaran Kabupaten Nias Barat merupakan suatu hal yang tak lumrah, karena adanya dugaan mark up anggaran dalam laporan tersebut.

Dari laporan hasil temuan BPK RI terhadap anggaran keuangan Kabupaten Nias Barat disinyalir adanya dugaan tindak praktek KKN karena tidak sesuai dengan uraian anggaran yang ditetapkan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan No. 68.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020. Tanggal 29 Juni 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Nias Barat pada tahun Anggaran 2019. Pada pemeriksaan itu BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sesuai dengan UU No.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta UU terkait lainnya.

Paulus P. Gulo SH, Ketua DPD GMNI Sumut beranggapan bahwasanya walaupun diselesaikan dengan berbagai hasil rekomendasi dari BPK tetapi jelas adanya dugaan mark up dari pada anggaran dan tidak mengesampingkan dari pada proses hukum.

“Proses hukum harus berjalan walaupun diselesaikan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihak BPK terhadap penggelolaan anggaran tetap sangat jelas adanya mark up anggaran yang merupakan wujud dari pada dugaan tindak pidana KKN,” cetus Paulus kepada wartawan di Medan, Kamis (10/06/2021).

Hasil dalam laporan audit tersebut BPK menemukan 5 Poin yang diduga tak sesuai dengan realisasi anggaran dan SOP nya, diantaranya :

– Belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan
– Pertanggung jawaban penggunaan Bansos
– Pertanggung jawaban penggunan dana hibah
– Keterlambatan pelaksanaan paket pekerjaan pada OPD Dinas PUPR
– Kekurangan volume pekerjaan pada OPD Dinas PUPR

Sebagai putra daerah, Paulus menilai adanya kelalaian dari pada Pemerintahan Kabupaten Nias Barat sehingga membuat banyak temuan BPK tak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan sebelumnya.

“Jelas dengan data tersebut sesuai dengan apa yang tengah terjadi di lapangan, seperti, banyaknya perjalanan dinas yang dduga tak sesuai SOP, belum disampaikannya laporan Bansos dan dana hibah serta mangkraknya beberapa paket pekerjaan hingga pengurangan volume pada pekerjaan OPD Dinas PUPR adanya aroma dugaan malapraktek KKN,” imbuhnya.

DPD GMNI Sumut dengan jelas meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan berkoordinasi dengan pihak BPK dan juga memanggil pihak yang bersangkutan untuk menelusuri dengan jelas hasil audit dari BPK terhadap Laporan Keuangan Nias Barat.

“Kita sudah melaporkan dugaan praktek tindak pidana korupsi ini ke Kejatisu dan kedepan kita akan kawal terus dan meminta Kejatisu untuk segera memanggil dan memproses pihak pihak yang terduga melakukan tindak pidana korupsi, sebab korupsi adalah suatu bentuk kejahatan yang menyengsarakan masyarakat,” terangnya mengakhiri. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini