Pakar Sebut Kejanggalan Satu Pasal Bisa Gugurkan UU Ciptaker

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta –  Presiden Joko Widodo telah meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang kini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun, kejanggalan salah satu pasal dinilai bisa menggugurkan UU Ciptaker secara keseluruhan.

Dalam undang-undang tersebut ditemukan kejanggalan dalam Pasal 6. Tertulis Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Nyatanya di pasal itu tidak terdapat ayat 1 huruf a dimaksud.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.

Ia berharap pemerintah bisa membatalkan undang-undang yang dianggap merugikan rakyat ini.

“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” katanya, Selasa (3/11).

Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah.

“Menurut saya ini menggambarkan betul betapa ugal-ugalannya pemuatan undang-undang ini. Benar-benar dikebut sudah 6 kali direvisi masih ada yang salah perbaikan,” kata Bivitri.

Ditinjau dari segi hukum, kesalahan pasal ini sedianya bisa menggugurkan semua UU di dalamnya. Sebab di dalam hukum, kata dia, pemerintah atau masyarakat tidak bisa mengasumsikan satu pasal pun.

“Berarti kan pasal itu tidak bisa dijalankan. Kalau dalam hukum tidak bisa diasumsikan begitu apa yang tertulis itu yang harus dilaksanakan,” jelas Bivitri.

Lebih lanjut ia menuturkan kesalahan ini tidak bisa sembarangan diperbaiki. Perlu ada Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membenahi pasal tersebut. Hal ini diungkapkan Bivitri karena ia menduga pemerintah akan berdalih pasal ini kesalahan teknis.

“Kalau sudah diberi nomor secara hukum sudah menjadi lembaran negara. Jadi tidak boleh sembarang diperbaiki lagi kaya kemarin,” ujarnya.

“Saya yakin pemerintah pasti bilang ini kesalahan manusiawi. Tapi kalau menurut saya untuk undang-undang ini enggak bisa. Yang bikin kan 575 orang plus satu presiden. Jadi semuanya harus tanggung jawab,” sambung dia.

Sebelumnya, kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam laman akun twitter yang terverifikasi.

“Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11) pukul 05.17 WIB.

Berikut redaksional pasal yang janggal tersebut:

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sumber : cnn indonesia

 

- Advertisement -

Berita Terkini