Polres Simalungun Ringkus 26 Tersangka Narkotika Kurun 2 Minggu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Polres Simalungun meringkus 26 tersangka narkotika kurun waktu 2 Minggu. Semua tangkapan sejak dari 16 Juli hingga 31 Juli ada 26 tersangka dari 19 perkara laporan polisi. Barang bukti jenis sabu 50,99 gram, ganja kering siap edar 10, 15 gram, dan pohon ganja ada 22 batang ditemukan di ladang kopi dan cabai.

Polres Simalungun memusnahkan sejumlah barang bukti tangkapan narkotika jenis sabu-sabu pil ekstasi dan ganja senilai sekitar Rp 300 juta. Pemusnahan disaksikan pihak Kejari dan tersangaka pemilik barang bukti di Asrama Polisi Jalan Sangnawaluh, (31/7/2017).

Kasat Narkoba, AKP Marnaek Ritonga saat menggelar press release menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan hasil penangkapan dan pengungkapan dari 7 tersangka kasus narkotika yang ditangani Polres Simalungun.

“Ini pengungkapan sejak saya baru menjabat mulai 16 juli hingga 31 Juli 2017. Ada sabu hampir seberat 3 ons, pil ekstasi 50 butir dan ganja 75 amp. Kalau nilai harganya pastinya berapa kita gak tahu lah harganya di pasaran,” kata Marnaek.

Pemusnahan ini sendiri disaksikan para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, kuasa hukum tersangka, awak media. Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dengan dibakar.

“Jumlah tersangka ada 7 orang. Barang bukti itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 312 juta. Dari penyelidikan dan pengakuan tersangka, barang bukti ini didapatkan dari luar daerah (Kabupaten Simalungun) dan pengembangan hingga ke (Lapas) Tanjung Gusta,” lanjut AKP Marnaek.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup hingga hukuman mati. Pemerapan pasal ada 114 UU 35 Tahun 2009 dan 112 UU Tahun 35 Tahun 2009. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini