Menyeret Anak Tetangga yang Bermain Layang-layang Hingga 20 Meter, Rahmat di Bui

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Batubara – SUMUT. Rahmad alias Rahmat (43) warga Dusun lll Jln Sepakat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tetangganya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara.

Kapolres Batubara melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH kepada wartawan, Kamis (27/4) menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan Muhammad Alwi (35) ayah korban Muhammad Aidil (12) siswa klas 5 SD, waga Dusun lll Jln Sepakat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Yang terjadi pada hari Jumat 3 maret 2017 dan laporan polisi nomor : LP / 82/ IV/ 2017 / SU / Res Batubara, 4 maret 2017. Selanjutnya Polres Batubara mengeluarkan surat perintah penangkapan SP.Kap/88/IV/res tertanggal 26 April 2017.

“Tersangka sudah kita tahan. Dia ditangkap sekira pukul 11.00 ketika sedang berada dipajak Tanjung Tiram dan diboyong ke Mapolres,”ujarnya.

Dijelaskan Rahmadani, kejadian terhadap Aidil pada bulan Maret sekira pukul 18.30, saat korban bermain layang-layang disamping rumah Rahmad. Namun korban yang sering bermain dekat rumah itu disebut sebut sering kali melempar rumahnya.

Kemudian pelaku menangkap tangan korban dan menyeret hingga berjarak 20 meter. Melihat kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

“Pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 undang-udang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan udang-udang nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak Jo pasal 351 ayat 1 KUH Pidana ancam hukuman 3 tahun penjara,”tegas Kasat. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini