Simpan Sabu 5 Gram, Amir Terancam 15 Tahun Penjara

narkoba, Penjara, Pemilik Sabu
Foto ; Deva, Amir, terdakwa pemilik sabu sebanyak 5 gram, terancam 15 tahun penjara

MUDANEWS.COM, SIMALUNGUN – Sumut l Amir Sitorus (45) penduduk Huta I Parlakitangan, Nagori Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang, terdakwa kasus narkotika terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun lantaran kepemilikan 5 gram sabu-sabu, Rabu (26/4).

“Ancaman hukumanmu di atas 5 tahun. Kami menunjuk Pengacara Antoni Sumihar Purba untuk mendampingi persidanganmu,” kata Hakim ketua Julius Panjaitan kepada terdakwa.

Sesuai dakwaan Jaksa Nova Ratna Miranda, terdakwa ditangkap anggota Polsek Bosar Maligas pada Kamis, 8 Desember 2016 sekira pukul 17.00 wib dari depan teras rumah Syaifuddin Sinaga alias Fuddin di Huta I, Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang. Petugas menanyakan pemilik sebuah tas hitam yang menempel di dinding tepat berada di atas kepala terdakwa.

Terdakwa mengakui tas tersebut adalah miliknya, setelah digeledah ternyata berisi sebuah timbangan digital, 16 paket sabu terbagi 6 paket harga Rp.100 ribu, 3 paket harga Rp 550 ribu, 4 paket harga Rp 250 ribu 1 paket harga Rp 5 juta, 1 paket harga Rp 3 juta dan 1 paket harga Rp 2,5 juta serta uang tunai Rp 425 ribu.

Terdakwa mengaku memesan sabu dari Iwan alias Sakera (DPO) sebanyak 13 gram dengan harga Rp 950 ribu/gram. Sehingga hampir Rp 13 juta untuk memesan sabu sebanyak itu. Terdakwa dijerat Jaksa dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya, Amir akan dipersidangkan untuk keterangan saksi-saksi dan akan diberlangsungkan Rabu mendatang. Berita simalungun/MN/Deva.