Tjahjo Kumolo: Peran DPD di Daerah Masih Belum Optimal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kinerja DPD RI saat ini dinilai masih kurang optimal. Fungsi lembaga tersebut dianggap hanya untuk memenuhi aturan konstitusi saja. Karena itu, harus dipikirkan bersama bagaimana meningkatkan peran DPD di daerah.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat hadir dalam Simposium MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan.

“Padahal, saat ini ada perkembangan daerah otonomi baru. DPD sebagai perwakilan daerah seharusnya mampu mengawal pembangunan dari daerah,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut dia, sejak dibukanya otonomi daerah pada tahun 1999 hingga sekarang, ada sekitar 300an lebih daerah. Secara prinsip, memang ada banyak daerah menunjukan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Tjahjo menambahkan, pembentukan otonomi baru memang menjadi hak konstitusional daerah. Saat ini, tercatat, sudah ada 314 daerah yang mengajukan pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tapi ini yang menjadi kendala pemerintah menyangkut anggaran. Yang mana rekomendasi DPD, DPR, termasuk MPR, untuk sementara kita tunda dulu sambil melihat ketersediaan anggaran,” tambah dia.

Karena untuk persiapan saja, kata Tjahjo memerlukan paling sedikit dalam satu tahunnya Rp 100 miliar. Sedangkan ada 3 tahun masa persiapan. Dimana alokasi anggaran ini tak bisa ambil dari anggaran daerah induknya.

Sejalan dengan Mendagri, Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengatakan, peran memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional semestinya diemban oleh DPD RI, sesuai dengan konstitusinya Pasal 22D UUD 45.

“Dapat dikatakan, dengan terjadinya kekosongan peran tersebut menimbulkan melemahnya posisi tawar daerah di tingkat nasional,” kata Rully.

Menurut dia, hal ini bisa dimaklumi akibat terbatasnya kewenangan DPD lantaran aturan pelaksanaan atas kewajiban konstitusional tersebut belum jelas dan tegas diatur lebih lanjut.

Hasil kajian ini sangat sejalan dengan keinginan DPD RI untuk merefleksi diri sehubungan dengan hari jadinya ke-13 pada 1 Oktober 2017 lalu, yakni agar lebih berperan mendorong kemajuan daerah.

Wakil Lembaga Pengkajian MPR, Ahmad Farhan Hamid mengatakan, pemberian otonomi ini dimaksud agar daerah bisa mengembangkan potensinya sendiri. Sayangnya, hingga kini hal itu belum optimal.

“Karena baru 20 persen daerah saja yang berhasil melaksanakan pembangunan secara baik. Terbukti masih tinggi tingkat kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan masyarakat,” ujar dia. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini