Dua Pemuda Simalungun Beli Sabu dari Bandar Siantar Transaksi di Lapangan Golf

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Dua pria warga Simalungun kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan ketika bertransaksi di lapangan Golf Bah Jambi Nagori Bah Jambi, kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan membeberkan, kedua penyalahguna narkotika itu melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya Vebdino Ramadani Harefa (22) warga Nagori Sah Muda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan Reza Prayoga warga Simpang Bah Jambi Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Keduanya diamakankan Senin kemarin di lapangan Golf Bah Jambi Nagori Bah Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan pemeriksaan untuk pemgembangan keduanya kini sudah ditahan,” kata Kapolres, Rabu (26/7/2017).

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika pelapor mendapat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, pelapor bersama saksi mengatur strategi melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga barkotika jenis sabu, satu handphone merk Nokia warna biru hitam dan satu HP merk Polytron warna hitam. Dari pengakuan kedua pelaku narkotika jenis sabu dibeli dari seorang bandar yang tidak diketahui identitasnya yang berdomisili di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” bebernya. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini