Pengusaha TV Kabel PT CAS Terancam Dilaporkan ke Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Tommi Gardon Batubara, Pengusaha TV Kabel Citra Angkola (CAS), di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Terancam akan dilaporkan Pihak PLN Area Sibolga ke Pihak Kepolisian.

“Rencananya (dilaporkan polisi-red),” ucap Supervisor administrasi PLN rayon Sibolga, Mulyadi saat dihubungi Awak Media, Senin (24/7/2017).

Menurut dia, alasan pelaporan tersebut dikarenakan pengusaha TV Kabel tersebut melakukan penyambungan kembali kabel-kabel televisi secara ilegal. padahal, kabel-kabel tersebut sebelumnya telah diputus dari tiang listrik PLN karena tidak memiliki izin.

“Jadi awalnya kita cuma penertiban, secara kekeluargaan tapi mereka gak mau seperti itu. Izin penggunaan tiang PLN, jadi mereka gak punya izin tapi mereka pasang ulang,” beber Mulyadi.

Ironisnya ungkap dia, pemasangan kembali kabel secara ilegal itu dilakukan PT CAS satu jam setelah pemutusan yang dilakukan beberapa waktu lalu. “Yang pasang ulang itu PT CAS-nya, informasi dari masyarakat satu jam setelah pembongkaran,” katanya.

Disinggung kapan akan dilakukan pelaporan tersebut, Mulyadi mengaku masih menunggu manajer area yang saat ini sedang berada di luar kota.

“Lagi kita bahas, apakah nanti kita coba datangi dulu, sesuai instruksi atasan. Belum koordinasi lagi, makanya mau tunggu atasan dulu,” katanya.

Sementara itu, saat coba dihubungi, telepon milik Direktur PT CAS Tommi Gordon Batubara tidak aktif. Tommi juga tidak berada ditempat saat Awak Media mencoba mendatangi kediamannya di perumnas BTN Pandan. Mobil Toyota Rush terparkir di teras rumahnya, lampu pijar di teras rumah itu juga tampak belum dimatikan. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini