Narkoba Nias, 70 Butir Ekstasi Gagal Edar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Gunung Sitoli – Personil Polres Nias berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Kota Gunung Sitoli.

Pelaku diringkus di sebuah hotel. Dari tersangka S Alias Anto (40), warga Jalan BZ, Gang Seroja, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Polisi menyita 70 butir pil ekstasi.

“Pelaku ditangkap, Senin, 10 Juli 2017 kemarin. Pada saat penggerebekan di hotel itu, dari tangan Anto didapatkan satu kardus coklat berisi satu bungkus koran membungkus sebuah plastik yang didalamnya terdapat 70 butir Pil yang diduga sebagai Narkoba Jenis Ekstasi,” ujar Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga, Selasa (11/7/2017).

Dia juga mengatakan, kalau 70 butir ekstasi itu milik Anto. Pelaku berencana akan memberikan ekstasi itu kepada seseorang di Gunung Sitoli.

“Barang haram itu dikirim pakai ekspedisi. Pelaku membeli 100 ribu per butir dari bandar di Medan,” ujar Erwin.

Pelaku bahkan mengaku baru pertama kali memasarkan narkoba. Anto terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan atau hukuman seumur hidup. Berita Nias, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini