Sosialisasi KKN-PPM UIN IB Padang di RW 12 Pampangan, Terima Curhatan Warga Cemas Suntik Vaksin dan Peraturan PPKM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, PADANG – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang yang tergabung dalam kegiatan KKN-PPM dimasa pademi Covid-19 melakukan sosialisasi kepada masyarakat RW 12 Tanah Runtuh, Sabtu (17/07/2021).

KKN-PPM di RW 12 yang diikuti dari 13 orang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, yang diketuai oleh Habil Ramadhan menggerakan anggotanya untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan untuk memperkenalkan diri ke masyarakat bahwa mahasiswa UIN IB Padang KKN-PPM selama 40 hari di daerah tersebut dari tanggal 14 Juli sampai 23 Agustus 2021.

Habil mengatakan ketika diwawancarai media ini, “bahwasannya dalam kegiatan sosialisasi kami menerima curhatan masyarakat tentang kecemasan mereka tentang suntik vaksin gratis dan efek samping yang dirasakan setelah suntik vaksin gratis itu.”

Sosialisasi KKN-PPM UIN IB Padang di RW 12 Pampangan, Terima Curhatan Warga Cemas Suntik Vaksin dan Peraturan PPKM
Peserta KKN Bersosialisasi dengan masyarakat.

“Selanjutnya kami menerima juga keluhan masyarakat tentang peraturan PPKM,” lanjutnya.

Sambungnya, masih banyak masyarakat yang berada di RW 12 yang belum suntik vaksin karena kecemasan masyarakat atas bahan yang dikandung dalam vaksin tersebut, dan paksaan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang mendapat PKH serta ancaman kalau tidak vaksin maka tidak dapat bantuan.

“Kata masyarakat yang terpaksa melakukan suntik vaksin gratis, setelah disuntik vaksin saya merasakan deman lebih kurang 1 hari, juga nyeri di bagian tagan yang sudah di suntik,” tuturnya.

Selain itu, kata habil masyarakat juga mengeluh tentang peraturan PPKM yang sudah di sahkan belakangan ini.

“Kata masyarakat kami sangat terkekang dengan peraturan ini, yang membuat kami susah memenuhi kebutuhan keluarga/ mencari rezeki, karena masyarakat di situ mayoritas pekerjaannya adalah jasa pengangkut barang, di daerah tersebut ada gudang peletakan barang-barang,” ujarnya.

Lanjut habil menyampaikan, karena peraturan ini, banyak dari mereka tidak dapat pekerjaan karena batasan dari pemilik gudang.

Oleh karena itu, lanjut Habil, kami mahasiswa KKN-PPM menjelaskan kepada masyarakat tetang pentingnya vaksin juga mematuhi protokol kesehatan dan peraturan PPKM ini.

“Semoga dengan kami menjelaskan masyarakat, masyarakat dapat menerima, dan masalah pandemi COVID-19 ini dapat hilang,” harapanya. (Zaki)

- Advertisement -

Berita Terkini