Juper Ditreskrimsus Poldasu Akan Mediasikan Pelapor Heriza Putra Harahap dengan Jurnalis mudanews.com

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Juper unit kriminal khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu), sepertinya tengah mengupayakan adanya mediasi antara Heriza Putra Harahap. Terkait laporan Heriza kepada Ismail yang juga Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan PT. Mudanews.com. Mediasi tadi terkait laporan Heriza terhadap Ismail Marzuki yang juga jurnalis dan Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Umum mudanews.com.

Heriza Putra Harahap melaporkan Ismail Marzuki ke Krimsus Poldasu terkait postingan di medsos terkait pemberitaan yang menyoal keberadaan sektor 1 Situs Purbakala Benteng Putri Hijau, dan saat ini telah berubah menjadi kediaman Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan dikenal dengan Taman Edukasi Buah Cakra dengan IMB atas nama Nawal Lubis.

Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan PT.Mudanews.com yang juga jurnalis mudanews.com, Ismail Marzuki menyambut baik adanya upaya mediasi tersebut, dan mengatakan pihaknya selaku jurnalis dan aktifis selalu siap bekerja sama dengan institusi dan pihak manapun. Termasuk Ditreskrimsus Poldasu, yang menangani laporan Heriza Putra Harahap.

“Bapak-bapak kepolisian ini khan mitra kerja kita, jadi kita selalu siap bekerjasama memberikan bantuan,” ujar Ismail Marzuki.

Sebelumnya, babak baru soal Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau memasuki arena baru. Pemilik lahan disektor 1 Heriza Putra Harahap (berdasarkan Putusan PTUN Medan tahun 2020 atas namanya yang membatalkan Peraturan Bupati Deliserdang tahun 2014). Serta pemilik Taman Edukasi Buah Cakra di Delitua Namorambe Deliserdang, Ibunda Nawal Lubis (berdasarkan IMB). Melaporkan Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan mudanews.com, Ismail Mz ke polisi.

laporan Ibunda Nawal Lubis No: 294/II/2021/Sumut/SPKT, tanggal 9 Februari diwakilkan lewat kuasa hukum, Amwizar, SH, MH. Kemudian laporan atas nama Heriza No LP/62/I/2021/Sumut/SPKT, tanggal 12 Januari 2021. Kedua laporan merujuk pada UU ITE, berdasarkan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah secara elektronik.

Ismail Marzuki sudah diambil keterangannya sebagai saksi atas laporan Ibunda Nawal Lubis dan Heriza Putra Harahap itu, 4 dan 5 Mei 2021 lalu. Ismail Marzuki dalam kapasitasnya sebagai jurnalis sekaligus pemilik mudanews.com, juga membenarkan telah dimintai keterangan sebagai saksi dari laporan Nawal dan Heriza itu.

Menurut Ismail pihaknya menganggap perbedaan antara nama pemilik lahan (Heriza) dengan Ibunda Nawal (pemilik Izin Mendirikan Bangunan) diatas lahan merupakan sebuah “Hubungan Khusus”. Dan sesuai dengan syarat prosedur pembuatan perizinan IMB di Deliserdang, bila nama pemilik lahan dan pemilik IMB berbeda. Maka harus ada perjanjian khusus antara pemilik lahan dan pemilik IMB, terkait pemanfaatan lahan.

“Itu fakta dan data yang kita miliki, dan kita sudah puluhan kali melakukan konfirmasi termasuk lewat Humas Pempropsu dan Kadis Kominfo Sumut. Namun tidak pernah memperoleh jawaban. Sebagai pekerja media, standar serta prosedur penulisan berita sudah kami penuhi. Jadi dari sisi pemberitaan, data-data yang ditampilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ismail Mz.

(Fian)

- Advertisement -

Berita Terkini